TEPI BARAT
- Gadis Palestina bernama Ahed Tamimi, 16, akan menjalani hukuman total
delapan bulan penjara atas tindakannya menampar tentara Israel.
Jaksa penuntut dan pengacara untuk Ahed Tamimi telah mencapai kesepakatan pada hari Rabu soal lamanya hukuman penjara untuk gadis remaja tersebut. Namun, kesepakatan itu belum final karena belum disetujui oleh Pengadilan Militer Israel di Tepi Barat.
Jika pengadilan menyetujui kesepakatan tersebut, Tamimi tinggal menjalani hukuman lima bulan penjara, karena dia sudah menghabiskan waktu tiga bulan di penjara Israel.
Human Rights Watch menanggapi kesepakatan jaksa dan pengacara terkait hukuman untuk remaja yang jadi ikon baru perlawanan rakyat Palestina terhadap pasukan Israel tersebut.
"Ahed akan pulang dalam beberapa bulan, tetapi Israel menempatkan anak ini di balik jeruji besi selama delapan bulan karena menyerukan protes dan menampar seorang tentara," kata Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah pernyataan.
Menurut HRW, gadis itu sebelumnya diancam akan mendekam di penjara Israel selama beberapa tahun karena tindakannya.
"Ini adalah norma dalam sistem peradilan militer Israel, yang dicirikan oleh penahanan praperadilan yang berkepanjangan, pelecehan terhadap anak-anak dan pengadilan palsu. Ratusan anak-anak Palestina tetap dikurung dengan sedikit perhatian pada kasus mereka," lanjut HRW, yang dikutip Kamis (22/3/2018).
Pengadilan IDF di Tepi Barat sebelumnya menolak permintaan Tamimi agar persidangannya terbuka untuk umum. Penolakan itu sebagai bentuk kesadaran pengadilan militer Israel bahwa kasus ini menjadi perhatian publik.
Pengacara Tamimi, Gaby Lasky, menegaskan bahwa kesepakatan dalam pembelaan terhadap kliennya telah tercapai. "Kenyataan bahwa kesepakatan untuk menjatuhkan semua dakwaan yang membuat penahanannya mungkin sampai akhir proses hukum mungkin adalah bukti bahwa penangkapan Tamimi di tengah malam dan proses hukum terhadap dirinya, adalah langkah-langkah dirancang untuk menyelesaikan skor," kata Lasky, seperti dikutip Haaretz.
Sumber pengadilan mengatakan kepada Haaretz bahwa menurut kesepakatan tawar-menawar dalam pembelaan, Tamimi akan dikenai tuduhan melakukan serangan terhadap tentara Israel yang direkam. Dia juga akan dikenai tuduhan melakukan hasutan melalui video yang di-posting di media sosial, dan dua serangan lainnya terhadap tentara.
Dia tidak akan dituntut atas serangan tambahan yakni pelemparan batu, seperti yang muncul pada dakwaan asli.
Pada Januari lalu, Tamimi dikenai 12 tuduhan sekaligus. Tuduhan itu termasuk lima tuduhan melakukan serangan terhadap pasukan keamanan hingga pelemparan batu pada seseorang maupun properti.
Ibunda Tamimi, Nariman Tamimi, juga dituduh menyebarkan pemberitaan di media sosial, yakni membagikan video penamparan Tamimi terhadap tentara Israel.Sepupu Tamimi, Nur, dituduh melakukan serangan yang diperparah.
Jaksa penuntut dan pengacara untuk Ahed Tamimi telah mencapai kesepakatan pada hari Rabu soal lamanya hukuman penjara untuk gadis remaja tersebut. Namun, kesepakatan itu belum final karena belum disetujui oleh Pengadilan Militer Israel di Tepi Barat.
Jika pengadilan menyetujui kesepakatan tersebut, Tamimi tinggal menjalani hukuman lima bulan penjara, karena dia sudah menghabiskan waktu tiga bulan di penjara Israel.
Human Rights Watch menanggapi kesepakatan jaksa dan pengacara terkait hukuman untuk remaja yang jadi ikon baru perlawanan rakyat Palestina terhadap pasukan Israel tersebut.
"Ahed akan pulang dalam beberapa bulan, tetapi Israel menempatkan anak ini di balik jeruji besi selama delapan bulan karena menyerukan protes dan menampar seorang tentara," kata Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah pernyataan.
Menurut HRW, gadis itu sebelumnya diancam akan mendekam di penjara Israel selama beberapa tahun karena tindakannya.
"Ini adalah norma dalam sistem peradilan militer Israel, yang dicirikan oleh penahanan praperadilan yang berkepanjangan, pelecehan terhadap anak-anak dan pengadilan palsu. Ratusan anak-anak Palestina tetap dikurung dengan sedikit perhatian pada kasus mereka," lanjut HRW, yang dikutip Kamis (22/3/2018).
Pengadilan IDF di Tepi Barat sebelumnya menolak permintaan Tamimi agar persidangannya terbuka untuk umum. Penolakan itu sebagai bentuk kesadaran pengadilan militer Israel bahwa kasus ini menjadi perhatian publik.
Pengacara Tamimi, Gaby Lasky, menegaskan bahwa kesepakatan dalam pembelaan terhadap kliennya telah tercapai. "Kenyataan bahwa kesepakatan untuk menjatuhkan semua dakwaan yang membuat penahanannya mungkin sampai akhir proses hukum mungkin adalah bukti bahwa penangkapan Tamimi di tengah malam dan proses hukum terhadap dirinya, adalah langkah-langkah dirancang untuk menyelesaikan skor," kata Lasky, seperti dikutip Haaretz.
Sumber pengadilan mengatakan kepada Haaretz bahwa menurut kesepakatan tawar-menawar dalam pembelaan, Tamimi akan dikenai tuduhan melakukan serangan terhadap tentara Israel yang direkam. Dia juga akan dikenai tuduhan melakukan hasutan melalui video yang di-posting di media sosial, dan dua serangan lainnya terhadap tentara.
Dia tidak akan dituntut atas serangan tambahan yakni pelemparan batu, seperti yang muncul pada dakwaan asli.
Pada Januari lalu, Tamimi dikenai 12 tuduhan sekaligus. Tuduhan itu termasuk lima tuduhan melakukan serangan terhadap pasukan keamanan hingga pelemparan batu pada seseorang maupun properti.
Ibunda Tamimi, Nariman Tamimi, juga dituduh menyebarkan pemberitaan di media sosial, yakni membagikan video penamparan Tamimi terhadap tentara Israel.Sepupu Tamimi, Nur, dituduh melakukan serangan yang diperparah.
Nur Tamimi mengatakan dia dan Ahed Tamimi menampar para prajurit Israel karena halaman rumah Ahed Tamimi pada tanggal 15 Desember 2017.
Menurut Bassem Tamimi, ayah Ahed Tamimi, istri dan putrinya tidak berbuat salah."Mereka berjuang demi kebebasan dan keadilan," katanya.
Credit sindonews.com