CB, Jakarta - Sebuah
laporan yang dikeluarkan kelompok hak asasi manusia menyebutkan
pemerintah Prancis kemungkinan melanggar hukum internasional karena
menyuplai senjata ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang dapat digunakan dalam perang di Yaman.
Laporan yang dibuat firma hukum Prancis, Ancile Avocat, itu menyatakan ekspor senjata Prancis ke negara Teluk Arab itu bertentangan dengan komitmen masyarakat internasional.
Pejuang yang baru direkrut naik di belakang truk saat upacara perpisahan sebelum menuju ke medan perang untuk melawan pasukan pemerintah di Sanaa, Yaman, 19 Januari 2017. REUTERS/Khaled Abdullah
"Pemerintah Prancis telah menyetujui ekspor perlengkapan militer ke
Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Senjata tersebut dapat digunakan dalam
konflik di Yaman dan dapat pula digunakan untuk kejahatan perang," bunyi
laporan firma hukum itu, seperti dikutip Al Jazeera, Rabu, 19 Maret 2018.
Prancis adalah negara yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Senjata yang diratifikasi pada 2014 dan bersifat mengikat bagi negara untuk tidak menjual senjata yang kemungkinan dapat melanggar hukum internasional.
Perdana Menteri Prancis Philippe Edouard berdalih, penjualan yang baru-baru ini dilakukan benar-benar murni untuk tujuan pertahanan dan akan digunakan untuk menekan agresi Houthi.
Seorang warga mengangkat jerigen air, warga terpaksa mengantri air akibat perang yang memutus aliran air. Kekerasan meningkat sejak Arab Saudi melancarkan serangan udara, untuk menghancurkan militan houthi. Aden, Yaman, 5 April 2015. Wail Shaif Thabet/Getty Images
Sementara itu, media Iran, Press TV, mengatakan laporan baru yang disampaikan Amnesty International menggambarkan peran Prancis selama bertahun-tahun dalam perang Yaman.
Jika laporan yang dikeluarkan lembaga tersebut benar, penjualan senjata Prancis kepada Arab Saudi adalah pelanggaran hukum internasional karena mereka sepertinya menggunakan senjata itu dalam perang Yaman.
Laporan yang dibuat firma hukum Prancis, Ancile Avocat, itu menyatakan ekspor senjata Prancis ke negara Teluk Arab itu bertentangan dengan komitmen masyarakat internasional.
Pejuang yang baru direkrut naik di belakang truk saat upacara perpisahan sebelum menuju ke medan perang untuk melawan pasukan pemerintah di Sanaa, Yaman, 19 Januari 2017. REUTERS/Khaled Abdullah
Prancis adalah negara yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Senjata yang diratifikasi pada 2014 dan bersifat mengikat bagi negara untuk tidak menjual senjata yang kemungkinan dapat melanggar hukum internasional.
Perdana Menteri Prancis Philippe Edouard berdalih, penjualan yang baru-baru ini dilakukan benar-benar murni untuk tujuan pertahanan dan akan digunakan untuk menekan agresi Houthi.
Seorang warga mengangkat jerigen air, warga terpaksa mengantri air akibat perang yang memutus aliran air. Kekerasan meningkat sejak Arab Saudi melancarkan serangan udara, untuk menghancurkan militan houthi. Aden, Yaman, 5 April 2015. Wail Shaif Thabet/Getty Images
Sementara itu, media Iran, Press TV, mengatakan laporan baru yang disampaikan Amnesty International menggambarkan peran Prancis selama bertahun-tahun dalam perang Yaman.
Jika laporan yang dikeluarkan lembaga tersebut benar, penjualan senjata Prancis kepada Arab Saudi adalah pelanggaran hukum internasional karena mereka sepertinya menggunakan senjata itu dalam perang Yaman.
Credit TEMPO.CO