Kamis, 22 September 2016

Rp2.600 T jadi Alasan Kuat Bank Singapura Takut Tax Amnesty

 
Rp2.600 T jadi Alasan Kuat Bank Singapura Takut Tax Amnesty 
 Pekan lalu ramai diberitakan perbankan Singapura mengancam bakal melaporkan transaksi mencurigakan WNI yang merepatriasi asetnya untuk ikut tax amnesty. (Pixabay/Joinbrand).
 
Jakarta, CB -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data nilai kekayaan warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di Singapura mencapai Rp2.600 triliun.

Nominal yang mencakup 80 persen dari total harta kekayaan yang disimpan di luar negeri tersebut berpotensi menyusut, jika banyak wajib pajak (WP) yang tergerak memindahkan hartanya ke Indonesia (repatriasi) untuk ikut program tax amnesty.

"Studi sebuah konsultan international yang cukup kredibel menjelaskan, dari US$250 miliar atau Rp3.250 triliun harta orang-orang terkaya di Indonesia di luar negeri. Sekitar US$200 miliar diantaranya atau Rp2.600 triliun disimpan di Singapura,” kata Sri Mulyani dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/9).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia kemudian merinci, harta tersebut diinvestasikan di negeri Merlion dalam bentuk non-investable assets seperti properti sekitar Rp650 triliun.

“Itu belum termasuk aset yang dimiliki berupa special purpose vehicle (SPV) yang menjadi bagian kegiatan ekonomi bawah tanah WNI," kritik Sri Mulyani.

Oleh karena itu, tidak heran rasio pajak atau perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan produk domestik bruto di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara berkembang lain.

Ia berkesimpulan, rendahnya rasio pajak karena rendahnya kepatuhan para WP. Dalam catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah WP terdaftar yang memiliki kewajiban sebanyak 18 juta. Namun jumlah surat pemberitahuan tahunan pajak yang diterima pemerintah dari para WP hanya 10,8 juta atau 60 persen.

“Masih ada potensi wajib pajak 40 persen dari yang terdaftar. Itu belum termasuk wajib pajak berpotensi yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak," tegas Sri Mulyani.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 15 September 2016, jumlah repatriasi aset program amnesti pajak dari Singapura mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi.

Adapun, harta bersih yang diungkap WNI yang tinggal di Singapura mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri.




Credit  CNN Indonesia