Klarifikasi Duterte ini disampaikan juru bicaranya, Ernesto Abella, dalam jumpa pers.
“Mengenai pernyataan yang berasal dari Presiden Indonesia, saya hanya memberitahu pernyataan yang sebenarnya perihal percakapan dengan Presiden Widodo. Dia mengatakan tentang Mary Jane Veloso, dia berkata, 'Ikuti hukum Anda sendiri. Saya tidak akan mengintervensi’,” kata Abelle mengutip perkataan Duterte pada Jokowi, seperti dilansir The Straits Times.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi mengaku mengklaim bahwa Duterte sudah memberikan lampu hijau atau restu pada Indonesia untuk mengeksekusi Mary Jane. Restu itu diberikan Duterte saat berkunjung ke Jakarta usai KTT ASEAN di Laos pekan lalu.
“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” ujar Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten. “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” lanjut Jokowi.
Klaim Jokowi ini membuat pengacara Mary Jane, Edre Olalia, gusar dan menanti klarifikasi dari Pemerintah Filipina.
”Kecuali bisa diragukan, konfirmasi yang A1, keluarga Veloso dan pengacara Filipina-nya memilih ‘tiarap’ untuk saat ini dalam memberikan komentar sampai kami menerima informasi resmi baik dari Filipina dan Pemerintah Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Migrante, kelompok non-pemerintah untuk migran Filipina migran mengatakan bahwa klaim Jokowi soal Duterte merestui eksekusi pada Mary Jane telah membuat keluarga wanita Filipina itu syok.
”Dan menginginkan penjelasan langsung dari Presiden Duterte dan (Menteri Luar Negeri Perfecto) Yasay,” kata kelompok pembela migran Filipina itu dalam sebuah pernyataan.
Credit Sindonews
Jokowi: Presiden Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi
JAKARTA
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, jika dirinya telah berdiskusi
dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati
asal negeri tersebut di Indonesian yaitu Mary Jane Fiesta Veloso. Namun,
Jokowi enggan mengemukakan hasil diskusi tersebut.
“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” ujar Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/9/2016).
Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu itu, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, bulan Mei lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya.
“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” tegas Jokowi seperti dilansir setkab.go.id.
Adapun mengenai proses hukumnya yang sedang dilakukan di Filipina, Presiden Jokowi mengatakan nanti jaksa agung yang akan mengikuti proses itu.
Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin. Selanjutnya pada Oktober 2010 ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” ujar Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/9/2016).
Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu itu, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, bulan Mei lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya.
“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” tegas Jokowi seperti dilansir setkab.go.id.
Adapun mengenai proses hukumnya yang sedang dilakukan di Filipina, Presiden Jokowi mengatakan nanti jaksa agung yang akan mengikuti proses itu.
Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin. Selanjutnya pada Oktober 2010 ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Credit Sindonews
Duterte Persilahkan RI Eksekusi Mary Jane, Keluarga Shock
MANILA -
Migrante
International mengatakan, keluarga Mary Jane di Filipina shock ketika
mendapati laporan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah
mempersilahkan pemerintah Indonesia mengeksekusi Mary Jane. Migrante
mendesak pemerintah Filipina segera mengklarifikasi hal ini.
"Migrante
dan keluarga Mary Jane shock atas berita yang datang dari Jakarta,"
kata Garry Martinez, ketua Migrante International, Seperti dilansir
ABS-CBN News Channel (ANC) pada Senin (11/9).
"Kami
meminta penjelasan langsung dari Presiden Duterte dan Menteri Luar
Negeri Perfecto Yasay, dimana pemerintah berkewajiban untuk membela
hak-hak warga Filipina di luar negeri, khususnya seperti kasus Mary
Jane," sambungnya.
Kementerian Luar Negeri
Filipina sendiri masih memeriksa kebenaran laporan yang mengatakan bahwa
Presiden Rodrigo Duterte telah mempersilahkan pemerintah Indonesia
mengeksekusi Mary Jane. Kabar mengenai hal ini disampaikan oleh Preisden
Indonesia Joko Widodo.
Mary Jane ditangkap di
Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan
membawa 2,6 kg heroin. Selanjutnya pada Oktober 2010 ia divonis mati
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Credit Sindonews