Petugas bisa memenjarakan mereka yang menyebarkan berita palsu.
CB,
MOSKOW -- Parlemen Rusia mengajukan undang-undang internet baru yang
ketat. Peraturan ini memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan
atau mendenda mereka yang menyebarkan berita palsu, atau tidak
menghormati pejabat pemerintah secara
online.
Di bawah rancangan peraturan itu, orang-orang bisa dinyatakan
bersalah karena menyebarkan unggahan yang menunjukkan tidak menghormati
masyarakat, negara, dan simbol negara Federasi Rusia.
Termasuk
di antaranya unggahan yang tidak menghormati pejabat pemerintah
seperti, Presiden Rusia, Vladimir Putin. Pelaku dapat menghadapi 15 hari
penahanan administratif untuk beberapa pelanggaran.
"Ketika
informasi menimbulkan ancaman, pemblokiran diperlukan segera," kata
anggota parlemen Leonid Levin, yang mendukung Rancangan Undang-Undang
anti berita palsu, dilansir dari laman
CNN, Kamis (7/3).
Secara
pribadi, mereka yang mengunggah berita palsu dapat terkena denda kecil
antara, 45 dan 75 dolar Amerika Serikat. Dan mereka yang menghadapi
hukuman jauh lebih tinggi mendapatkan denda hingga 15 ribu dolar AS.
RUU
anti-berita palsu juga memaksa penyedia layanan internet untuk
memblokir akses ke konten, yang menyinggung martabat manusia dan
moralitas publik. RUU mendefinisikan berita palsu sebagai informasi yang
tidak diverifikasi, mengancam kehidupan seseorang, kesehatan, properti,
mengancam kekacauan, bahaya publik, dan lainnya.
Peraturan baru ini merupakan langkah terbaru menuju penyensoran yang lebih besar terhadap internet Rusia.