Rabu, 27 Maret 2019

Negara Teluk Dukung Suriah Soal Dataran Tinggi Golan


Negara Teluk Dukung Suriah Soal Dataran Tinggi Golan
Latihan militer pasukan Israel di Dataran Tinggi Golan. (REUTERS/Nir Elias)



Jakarta, CB -- Pihak-pihak yang menentang keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel semakin bertambah. Negara-negara teluk seperti Abi Dhabi hingga Iran menyatakan hal itu sama saja melanggar hukum internasional.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (26/3), protes atas keputusan Trump itu datang dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Qatar, Kuwait, Libanon, dan Iran. Presiden Iran, Hassan Rouhani, mencibir sikap Trump yang disebut semakin tidak bisa diperkirakan.

"Tidak ada yang bisa membayangkan seseorang di AS datang dan memberikan tanah suatu negara kepada negara lain yang mendudukinya, melawan seluruh hukum dan kesepakatan internasional," kata Rouhani.


Sedangkan Presiden Libanon, Michel Aoun, menganggap keputusan Trump terkait Dataran Tinggi Golan bertentangan dengan hukum internasional.


"Dunia menyaksikan hari yang kelabu," cuit Aoun.

Pemerintah Indonesia turut mengecam langkah Trump yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Kementerian Luar Negeri menyatakan langkah Trump tidak kondusif bagi upaya perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.

"Indonesia menolak secara tegas adanya pengakuan kepada Daratan Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan," bunyi pernyataan Kemlu RI melalui situsnya.


Indonesia menyatakan tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Suriah, dan saat ini masih dicaplok Israel sejak Perang Enam Hari pada 1967.

Kemlu RI mengatakan posisi Indonesia tersebut berdasarkan prinsip yang tertuang dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara.

Status Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari wilayah Suriah juga tertuang dalam sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB seperti Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981).


Israel memang mencaplok Dataran Tinggi Golan dari Suriah dalam Perang Enam Hari pada 1967 silam. Mereka menganeksasi Dataran Tinggi Golan secara efektif pada 1981, tapi tak pernah diakui oleh komunitas internasional.



Credit  cnnindonesia.com