Jumat, 19 Oktober 2018

WNI Dipenjara 1,5 Tahun Akibat Miliki Konten ISIS di Ponsel


WNI Dipenjara 1,5 Tahun Akibat Miliki Konten ISIS di Ponsel
Ilustrasi (REUTERS/Olivia Harris)


Jakarta, CB -- Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia divonis 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. Vonis ini dijatuhkan kepada Muhammad Andi Pribadi alias Mohd Al-Arshy atas kepemilikan konten foto dan video yang berkaitan dengan kelompok teroris ISIS.

Pria 24 tahun itu berasal dari Jawa Timur. Andi yang menjadi pekerja konstruksi, kedapatan memiliki lima foto dan sembilan video yang berkaitan dengan ISIS di perangkatnya.

Kepolisian menjerat Andi dengan Pasal 130JB (1)(a) KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kepada CNNIndonesia.com, Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana membenarkan kabar tersebut. Rusdi menyebut saat ini Andi telah dipindahkan ke Penjara Kajang Lelaki, Selangor.


Rusdi mengatakan Andi ditangkap Unit E8M Departemen Pembeantasan Terorisme Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada 17 Januari 2018 di kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.

Andi mengakui memiliki seluruh konten berbau terorisme tersebut. Rusdi memaparkan Andi juga mengaku bahwa dirinya memang memiliki simpati terhadap ISIS sejak 2017 lalu, demikian diberitakan The Star.

Rusdi memaparkan Andi bahkan mengaku cukup aktif terlibat di media sosial Facebook dan grup Whatsapp yang terkait kegiatan ISIS.

"Sejak itu, satgas Pelayanan WNI KBRI terus memonitor perkembangan proses hukum yang bersangkutan," kata Rusdi melalui pesan singkat pada Kamis (18/10).


Andi semula ditangkap dengan tuduhan merencanakan aksi teror terhadap markas besar PDRM Bukit Aman dan serangan terhadap Biksu Buddha di kawasan Jalan Pudu Kuala Lumpur dengan pisau pada Novemer 2017 lalu.

Jika terbukti bersalah, Andi terancam pidana maksimal 30 tahun penjara.

"Namun, Andi membantah melakukan rencana teror tersebut," ujar Rusdi 




Credit  cnnindonesia.com