Rabu, 31 Oktober 2018

Protes Eksekusi Mati WNI, Menlu Panggil Dubes Saudi ke Bali


Protes Eksekusi Mati WNI, Menlu Panggil Dubes Saudi ke Bali
Menlu Retno Marsudi memanggil Dubes Saudi untuk RI menghadap ke Bali guna membicarakan eksekusi mati WNI, Tuti Tursilawati, yang dilakukan tanpa notifikasi. (CNNIndonesia/Natalia Santi)



Jakarta, CB -- Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia menghadap ke Bali guna membicarakan eksekusi mati terpidana WNI, Tuty Tursilawati, yang dilakukan tanpa notifikasi.

Retno sedang berada di Bali untuk menghadiri Our Ocean Conference di Nusa Dua saat menerima kabar tersebut pada Selasa (30/10).

Dubes Saudi untuk Indonesia, Osama Mohammed Abdullah Shuibi, sebenarnya juga menghadiri konferensi tersebut, tapi sudah kembali ke Jakarta.


"Kemarin dia (Dubes Arab) ada di Bali, tapi hari ini dia ada di Jakarta dan saya langsung suruh dia kembali ke Bali untuk temui saya dan bicarakan soal (eksekusi mati) ini," ujar Retno di sela OOC, Selasa (30/10).


Retno memanggil Shuibi untuk menyampaikan protes karena Saudi sudah berulang kali mengeksekusi mati terpidana WNI tanpa mengirimkan notifikasi ke perwakilan Indonesia.

Tak hanya WNI, Saudi juga kerap mengeksekusi mati terpidana asing lain tanpa notifikasi ke negara asal mereka.

"Kami protes seperti warga negara lain juga yang tak ada notifikasi saat dilakukan hukuman mati, kami sangat concern soal ini," katanya.

Retno bahkan sudah menelepon Menlu Saudi, Adel al-Jubeir, untuk menyampaikan langsung protes Indonesia atas eksekusi mati TKI asal Majalengka tersebut.

"Saya langsung hubungi Menlu Saudi, saya langsung sampaikan protes dan concern kita yang mendalam karena pelaksanaan hukuman mati ini tanpa ada notifikasi resmi ke konsulat kami," tutur Retno.


Notifikasi kekonsuleran merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran.

Konvensi tersebut mengatur kewajiban setiap negara untuk menyampaikan kabar kepada perwakilan negara asing jika ada warganya terjerat kasus hukum di negara tersebut.

Selain kasus hukum, notifikasi kekonsuleran juga wajib diberikan ketika mengetahui kabar kematian warga asing di negaranya.


Indonesia dan Saudi merupakan anggota konvesi tersebut. Namun, konvensi itu memang tak mengatur kewajiban negara anggotanya untuk menyampaikan notifikasi terkait pelaksanaan hukuman mati bagi warga asing.

Tuti sendiri adalah salah satu dari 16 WNI yang didakwa hukuman mati di Saudi. Ia ditangkap pada 2010 silam karena dituding membunuh sang majikan.

Perempuan kelahiran 1984 itu diduga menghabisi majikannya dengan alasan membela diri dari upaya pelecehan seksual.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa kasus Tuti sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2011 lalu.


Namun, Iqbal mengatakan pemerintah terus berupaya meminta Saudi meringankan hukuman perempuan itu, termasuk mengusulkan peninjauan kembali kasus dan banding.

Iqbal mengatakan Presiden Joko Widodo juga telah mengirim surat hingga dua kali kepada Raja Salman terkait kasus Tuti.

"Namun otoritas Saudi tetap pada keputusan awalnya yaitu mengeksekusi mati Tuti," kata Iqbal.




Credit  cnnindonesia.com