Rabu, 16 Mei 2018

Pelapor Khusus PBB: Tindakan Israel di Gaza Kejahatan Perang


Pelapor Khusus PBB: Tindakan Israel di Gaza Kejahatan Perang
Pelapor khusus HAM PBB, Professor Michael Lynk, menyebut tindakan brutal tentara Isral terhadap demonstran Palestina di Gaza sebuah kejahatan perang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Ian


NEW YORK - Pelapor khusus HAM PBB untuk wilayah Palestina, Profesor Michael Lynk, mengutuk penggunaan kekuatan berlebihan Israel terhadap para demonstran di Gaza. Ia pun mengungkapkan ketakutannya bahwa jumlah korban akan meningkat kecuali Israel menegakkan kewajibannya di bawah hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional.

Sebanyak 61 demonstran Palestina tewas dan hampir 2.800 lainnya terluka dalam bentrokan berdarah dengan militer Israel di perbatasan Jalur Gaza pada Senin kemarin.

"Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Israel ini - mata digantin dengan mata - harus berakhir, dan harus ada pertanggungjawaban yang benar bagi mereka dalam komando militer dan politik yang telah memerintahkan atau mengizinkan pasukan ini untuk sekali lagi dipekerjakan di pagar Gaza," ujarnya.

“Saya harus menegaskan kembali bahwa hukum hak asasi manusia internasional menetapkan larangan keras terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

"Kekuatan mematikan terhadap demonstran dilarang kecuali benar-benar tidak dapat dihindari dalam kasus ancaman langsung terhadap kehidupan atau ancaman cedera serius. Pembunuhan para demonstran yang melanggar aturan-aturan ini, dan dalam konteks pendudukan, mungkin merupakan pembunuhan yang disengaja, pelanggaran berat Konvensi Jenewa Keempat, serta kejahatan perang,” tegasnya seperti dikutip dari Middle East Monitor, Rabu (16/5/2018).

Lynk juga menyatakan keprihatinan mendalam pada ketidaksukaan yang jelas pasukan Israel untuk hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.

“Hak-hak dasar ini milik semua orang, dan mereka harus diizinkan untuk menjalankannya dalam batas yang masuk akal," ujarnya.

"Tampaknya tidak ada bukti persuasif bahwa penggunaan layang-layang yang mudah terbakar, melempar batu atau bom Molotov, atau tindakan lain yang dilaporkan dilakukan oleh sejumlah kecil demonstran menunjukkan ancaman mematikan yang membenarkan kekuatan yang digunakan oleh militer Israel,” terangnya.

Puluhan ribu warga Gaza berkumpul di sepanjang pagar dan terus berdemonstrasi untuk memprotes pembukaan Kedutaan Besar AS di Yerusalem. Mereka juga terus menyerukan hak untuk kembali ke rumah mereka, dan untuk meminta diakhirinya situasi kemanusiaan yang tidak layak di Gaza yang disebabkan oleh blokade 11 tahun Israel.

Laporan terbaru mengatakan bahwa 112 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 12.000 orang terluka sejak demonstrasi dimulai pada 30 Maret lalu.

Lynk mengulangi seruannya kepada komunitas internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk melakukan penyelidikan independen dan tidak memihak terhadap pembunuhan ini, serta yang telah terjadi dalam konteks demonstrasi ini sejak 30 Maret.

“Impunitas untuk tindakan ini bukanlah pilihan. Keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas bagi masyarakat internasional,” tegasnya. 





Credit  sindonews.com