Palestina akan melaporkan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional.
CB,
RAMALLAH -- Palestina akan mengajukan pengaduan ke Pengadilan Pidana
Internasional (ICC) pada Selasa (22/5). Pengaduan ini terkait permukiman
ilegal dan kejahatan perang yang baru-baru ini dilakukan Israel di
Jalur Gaza.
"Menteri Luar Negeri Palestina Riyad
al-Maliki akan mengajukan pengaduan ke jaksa kepala ICC pada hari
Selasa," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan
pada Senin (21/5), dikutip laman
Anadolu Agency.
Al-Maliki diperkirakan akan mengadakan konferensi pers seusai
mengajukan pengaduan tersebut. Pemerintah Israel belum merilis komentar
atau tanggapan terkait hal ini.
Lebih dari 65 warga
Palestina telah tewas dan ribuan lainnya luka-luka akibat diserang
pasukan keamanan Israel sejak demonstrasi di perbatasan Gaza-Israel
digelar pada Senin (14/5). Ribuan warga Palestina di perbatasan Jalur
Gaza melakukan demonstrasi dalam rangka menentang pembukaan kedubes
Amerika Serikat (AS) di Yerusalem.
Dalam aksi ini,
massa pun menyuarakan tentang pengembalian hak para pengungsi Palestina
untuk pulang ke desanya yang direbut dan diduduki Israel pasca Perang
Arab-Israel tahun 1948.
Pada Jumat (18/5), Dewan Hak
Asasi Manusia (HAM) PBB, telah mengesahkan sebuah resolusi untuk
mengutus komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Komisi ini nantinya akan
mengusut dan mencari bukti terkait dugaan terjadinya pelanggaran HAM di
sana.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra'ad Al
Hussein telah mengecam kekerasan yang menimpa warga Palestina ketika
berdemonstrasi di perbatasan Gaza-Israel. "Banyak warga Palestina yang
terluka dan tewas benar-benar tidak bersenjata, (dan) ditembak di
belakang, di dada, di kepala, dan anggota badan dengan amunisi
langsung," ujar Zeid.
Kendati demikian, Israel telah
menolak kritik dan kecaman yang dilayangkan padanya. Israel menyalahkan
Hamas atas jatuhnya puluhan korban tewas dalam aksi demonstrasi di
perbatasan Jalur Gaza.