PLO menilai pemindahan Kedubes Paraguay pelanggaran terhadap hukum internasional
CB,
YERUSALEM -- Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengecam keputusan
pemerintah Paraguay, yang memindahkan kedutaan besarnya untuk Israel ke
Yerusalem. PLO menilai langkah tersebut merupakan pelanggaran mencolok
terhadap hukum internasional.
"Tindakan yang tidak
bertanggung jawab ini adalah pelanggaran hukum internasional yang sangat
nyata dan disengaja serta sah secara resolusi internasional (PBB),"
ujar anggota Komite Eksekutif PLO Hanan Ashrawi dalam sebuah pernyataan,
dikutip laman
Anadolu Agency.
PLO mendesak Paraguay membatalkan keputusan tersebut. PLO pun
meminta negara-negara anggota Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam
(OKI) dan Gerakan Non-Blok untuk memutuskan hubungan dengan
negara-negara yang mendukung pendudukan Israel.
Paraguay
telah resmi memindahkan kedutaan besarnya untuk Israel ke Yerusalem
pada Senin (21/5). Paraguay merupakan negara ketiga setelah Amerika
Serikat (AS) dan Guatemala yang memindahkan kedutaannya ke kota
tersebut.
Upacara peresmian kedutaan dihadiri
Presiden Paraguay Horaico Cartes dan Perdana Menteri Israel Benjamin
Netanyahu. Dalam pidatonya Netanyahu mengatakan pemindahan kedutaan
Paraguay ke Yerusalem merupakan hari besar bagi Israel.
"Paraguay
mendukung pengakuan Israel di PBB (pada 1949) dan kami belum melupakan
itu. Paraguay juga berdiri dengan Israel di berbagai lembaga
internasional," kata Netanyahu.
Pada 14 Mei lalu AS
telah meresmikan kedubesnya untuk Israel di Yerusalem. Acara peresmian
dihadiri putri Presiden AS Donald Trump, Ivanka Trump, serta menantu
Trump, yang juga menjabat sebagai penasihat senior Gedung Putih untuk
urusan Timur Tengah, Jared Kushner.
Dua hari
kemudian, yakni 16 Mei, Guatemala mengikuti langkah AS memindahkan
kedutaannya ke Yerusalem. Acara peresmian dihadiri langsung oleh
Presiden Guatemala Jimmy Morales.