Selasa, 15 Mei 2018

Indonesia Kecam Keras Pembukaan Kedutaan AS di Yerusalem


Indonesia Kecam Keras Pembukaan Kedutaan AS di Yerusalem
Aksi protes pembukaan kedutaan AS di Yerusalem menewaskan 52 warga Palestina dan melukai ribuan lainnya. (REUTERS/Mohammed Salem)


Jakarta, CB -- Indonesia mengecam keras pembukaan kedutaan besar Amerika Serikat di Yerusalem. Langkah AS tersebut melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, serta mengancam proses dan perdamaian di Timur Tengah.

Lewat pernyataan yang dipublikasikan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB segera bersidang untuk mengambil sikap dan langkah yang tegas.

"Indonesia mendorong negara-negara anggota PBB lainnya untuk tidak mengikuti langkah Amerika Serikat," demikian pernyataan Kemlu RI, Selasa (15/5).



Amerika resmi membuka kedutaannya di Yerusalem, Senin (14/5) sesuai keputusan Donald Trump pada 6 Desember lalu, untuk memindahkan kedutaan dari Tel Aviv, sebagai pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.



Langkah AS membuka kedutaan di Yerusalem melanggar Resolusi DK PBB nomor 242 tahun 1967, 252 tahun 1968, 267 tahun 1969, 298 tahun 1971, 338 tahun 1973, 446 tahun 1979, 465 tahun 1980, 476 tahun 1980, 478 tahun 1980, 2334 tahun 2016 dan Resolusi Majelis Umum PBB no 1/RES/72/15 tahun 2017.

Kesepakatan internasional menyatakan status Yerusalem seharusnya ditentukan oleh dialog perdamaian Israel-Palestina, karenanya sikap unilateral Amerika Serikat melanggar tatanan kesepakatan tersebut.



"Pemerintah dan rakyat Indonesia, akan terus bersama dengan rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hak-haknya," kata Kemenlu RI.

Perlawanan rakyat Palestina terhadap pembukaan kedutaan AS di Yerusalem, menyebabkan 52 warga Palestina tewas dan ribuan lagi luka-luka. Gedung Putih menuding Hamas menjadi provokator yang menyebabkan bentrokan tersebut.




Credit  cnnindonesia.com