JAKARTA. Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menunaikan janjinya membubarkan unit-unit percepatan kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang dibentuk oleh Sudirman Said. Pembubaran itu tertuang dalam Permen ESDM No 6752 K/70/MEM/2016 tentang Pembubaran Unit Organisasi AD HOC di Lingkungan Kementerian ESDM.
Ada 10 unit yang dibubarkan, yakni:
1. Komite Penataan Tata Kelola Mineal dan Batubara.
2. Unit Pelaksana Program Pebangunan Ketenaglistrikan Nasional
3. Unit Pengendali dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kementerian ESDM
4. Satuan Tugas Percepatan Pengembangan EBT
5. Tim Persiapan Pembentukan Pusat Unggulan Energi Bersih
6. Komite Eksplorasi Nasional
7. Kelompok Kerja Kerja Sama Internasional Kementerian ESDM.
8. Unit Pelaksana Program Indonesia Terang
9. Unit Pemberdaya Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk Masyarakat Desa
10. Unit Investasi Timur Tengah.
Kata Luhut, dengan pembubaran unit Ad Hoc ini, maka fungsi-fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Organisasi Ad Hoc dikembalikan kepada organisasi Eselon I terkait."Barang milik negara Kementerian ESDM yang selama ini digunakan dikembalikan kepada unit organisasi Eselon I," tulis Luhut dalam aturan tersebut yang terbit tanggal 31 Agustus 2016.
Dia juga meminta Ketua Unit Ad Hoc tersebut harus melaporkan tugas kepada Menteri ESDM melalui Sekjen Kementerian ESDM. "Pegawai yang selama ini bekerja pada unit Ad Hoc dikembalikan kepada unit organisasi asal masing-masing," tulis Luhut lagi.
Credit Kontan.co.id