Rabu, 16 Maret 2016

Ini 8 Catatan Kejahatan FV Viking, Kapal Buronan Interpol yang Ditenggelamkan Susi



KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Kapal asing Fishing Vessel (FV) "Viking" dikaramkan dan diledakkan bagian lambungnya di Pantai Barat, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Kapal FV Viking yang juga merupakan buronan Interpol ini tertangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Februari lalu. Peledakan ini menjadi bagian dari kampanye perlawanan penangkapan ikan ilegal oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.

JAKARTA, CB - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan kapal besar buronan interpol yakni FV Viking di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016).

"Kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat", kata Susi dalan ketarangan resminya.

Namun ternyata ada berbagai fakta yang belum banyak diketahui terkait kapal yang ditangkap disekitar Tanjung Uban, Bintan , Provinsi Kepulauan Riau, itu. Nah Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki berbagai fakta terkait kapal buronan interpol itu. Fakta-fakta itu yakni:

1. Kapal Viking telah tercatat di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR.

2. Kapal Viking sudah menjadi subyek dalam Purple Notice INTERPOL tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015.

3. Selama 10 tahun terakhir, Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera setidaknya 8 negara yang berbeda. Namun sejatinya kapal berukuran 1.322 GT itu merupakan kapal yang tanpa kebangsaan (stateless vessel).

4. Saat masuk ke Indonesia, Automatic Identification System (AIS) atau sistem pelacakan otomatis kapal FV Viking dalam kondisi tidak gugup. Hal ini membuat kapal tersebut itu sulit dilacak.

5. Kapal FV Viking masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran. Bahkan, juga tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

6. Dari kegiatan penggeledahan di FV Viking, ditemukan tali jaring di atas kapal dengan panjang 71 kilometer, jaring ikan jenis gillnet dasar atau liong bun sebanyak 7980 unit dengan panjang masing-masing 50 meter (total 399.000 meter atau 399 kilometer). Sayangnya, lokasi kegiatan penangkapan ikan FV. Viking tidak bisa diketahui sebab laporan penangkapan ikan dan komputer navigasi tidak ditemukan.

7. Dari berbagai dokumen yang ditemukan, terungkap bahwa ikan-ikan hasil tangkapan seringkali didaratkan di Thailand.

8. Beberapa dokumen lain juga menunjukkan bahwa kapal FV. Viking berulang kali mengisi ulang logistik perkapalan dari Singapura dan melakukan perbaikan kapal di Singapura. FV. Viking juga memiliki keterkaitan dengan perusahaan perikanan di Spanyol.




Credit  KOMPAS.com



Menteri Susi: Jaring Ikan Kapal MV Viking Sepanjang Jakarta-Semarang


\Menteri Susi: Jaring Ikan Kapal MV Viking Sepanjang Jakarta-Semarang\
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto : Okezone)



JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, kapal MV Viking berukuran 1.300 gross ton (gt) yang sudah di bom dan ditenggelamkan memiliki panjang jaring sekira 440 kilometer (km) atau sepanjang Jakarta-Semarang. Di dalam kapal MV Viking terdapat 7.985 unit jaring, setiap unit jaring mempunyai panjang 50 meter.
"Itu panjang jaringnya 440 km, itu bisa buat kerusakan di dalam laut. Luar biasa jaring itu, apa saja itu bisa masuk. Panjang jaringnya kayak Jakarta-Semarang, itu digaruk itu. Bayangkan," tegas Susi di rumah dinasnya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Bahkan, Susi menyebut kapal-kapal berbendera China yang berkapasitas 200 gt memiliki panjang jaring yang lumayan panjang, yakni sepanjang 150 km.
"Jadi tidak pendek juga jaring kapal yang 200 gt," kata Susi.
Susi mengatakan, untuk tindak lanjut dari penenggelaman kapal MV Viking akan berkoordinasi dengan negara-negara lain. Pasalnya, keberhasilan menenggelamkan kapal MV Viking sidah mengarah kepada siapa pemiliknya.


Credit  Okezone