Selasa, 09 Desember 2014
Bagaimana industri hulu migas berinteraksi dengan lingkungan hidup?
CB - Kegiatan hulu minyak dan gas bumi dikategorikan sebagai industri ekstraktif. Lalu, bagaimana industri ini menangani lingkungan saat menjalankan operasi?
Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) terdiri atas dua aktivitas utama yaitu pencarian cadangan migas (eksplorasi) dan pengangkatan migas ke permukaan bumi (produksi). Pengeboran merupakan aktivitas inti pada tahapan eksplorasi dan produksi. Pengeboran ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi karena kedalaman sumur bisa berkisar 500 sampai 3000 meter atau bahkan lebih dari itu.
Di sisi lain, hulu migasberkaitan erat dengan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Disukai atau tidak, interaksi antara industri hulu migasdengan lingkungan mesti terjadi. Meskipun industri hulu migas hanya membuka lahan terbatas untuk tapak sumur yaitu lokasi tempat beberapa kepala sumur berada dan untuk fasilitas produksi. Tidak dibuka lahan dengan area yang luas. Kebutuhan lahan untuk membangun fasilitas produksi dan jaringan pipa memang tidak sedikit, tetapi tata letak ruangnya tidak memerlukan area terbuka yang besar. Keberadaan kawasan konservasi akan sangat dipertimbangkan dalam rancangan bangunan fasilitas migas.
Aspek perlindungan lingkungan memang menjadi salah satu perhatian utama industri hulu migas. SKK Migas sebagai lembaga negara yang mendapat mandat melaksanakan kegiatan usaha hulu migas melalui fungsi pengawasan dan pengendalian memiliki satu bagian yang mengawasi perlindungan lingkungan dalam operasi hulu migas sejak tahap eksplorasi hingga produksi.
Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan kegiatan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan migas sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) memperlancar kegiatan operasi dan menaati semua peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan semenjak penyusunan rencana kerja dan anggaran hingga tahap pelaksanaan di lapangan.
SKK Migas mewajibkan Kontraktor KKS melakukan kajian awal saat akan mengoperasikan sebuah wilayah kerja melalui penyusunan Environmental Baseline Assessment (EBA). Studi EBA yang baik akan menginformasikan daya dukung dan limitasi lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
Upaya melindungi lingkungan tidak hanya dilakukan saat operasi masih aktif, tetapi juga setelah lapangan tidak berproduksi. Kontraktor KKS diwajibkan mencadangkan dana restorasi dan rehabilitasi wilayah kerja (Abandonment and Site Restoration).
Upaya industri hulu migas menjaga lingkungan telah mendapatkan pengakuan pemerintah yang tercermin dari peningkatan jumlah Kontraktor KKS yang berpredikat “taat” dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil PROPER tahun 2013 menunjukkan 77 area kepesertaan PROPER Kontraktor KKS dikategorikan sebagai perusahaan yang taat dalam mengelola lingkungan. Jumlah kontraktor yang memperoleh peringkat hijau juga meningkat dari 23 kontraktor pada 2012 menjadi 33 pada 2013.
Terlepas dari pencapaian yang ada, kegiatan hulu migas tetap merupakan kegiatan berisiko tinggi termasuk risiko lingkungan. Semua pihak harus ikut mendukung kelancaran operasi, sekaligus memelihara lingkungan hidup.
Credit Kompas.Com