WNI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi (Dok. KBRI Arab Saudi)
Duta Besar Indoensia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Jama'ah bebas setelah pengadilan menolak permintaan majikan yang ingin menuntut perempuan itu dengan hukuman mati dalam persidangan ke-18 pada Selasa (12/9) lalu.
"Jama'ah saat ini sudah berada di rumah singgah KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," kata Agus melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (4/10).
Jama'ah binti Sarikan Diman, seorang tenaga kerja Indonesia asal
Kalimantan Barat, bebas dari hukuman mati setelah dituduh melakukan
sihir terhadap anak majikannya di Arab Saudi (Dok. KBRI Arab Saudi)
|
Agus menuturkan semula majikan Jamaah menuntut ganti rugi materil sebesar 1,08 juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar karena anaknya lumpuh akibat sihir Jama'ah.
"Namun kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati). Dalam sidang ke-delapan belas pada 12 September 2018, pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama'ah." papar Agus.
Agus mengatakan saat ini masih ada 16 WNI yang masih terancam hukuman mati di Saudi. Sebagian besar terancam qisas atas kasus dugaan pembunuhan atau sihir.
"KBRI Riyadh terus berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang terancam hukuman mati. Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama kami," ujarnya.
caption: Jama'ah binti Sarikan Diman, tenaga kerja Indonesia asal Kalimantan Barat (tengah), bersama Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel (kanan), di KBRI Riyadh.
Credit cnnindonesia.com