Raja Louis XI dihukum gantung.
CB,
PARIS -- Pada 21 September 1792 monarki Prancis dibubarkan. Raja Louis
XVI dan ratu Marie Antonietee dipenjara atas tuduhan bersekongkol dengan
negara lain untuk melawan gerakan revolusi.
Monarki Prancis dibubarkan atas putusan Majelis Legislatif yang mendukung gerakan revolusi rakyat.
History Channel menggambarkan Louis XVI enggan menyetujui konstitusi baru yang melucuti sebagian besar kekuasaanya.
Louis
XVI naik tahta kerajaan pada 1774. Namun, sejak awal kekuasaanya, dia
harus menanggung sejumlah masalah keuangan yang ditinggalkan
pendahulunya. Pada masanya terjadi krisis pangan dan keuangan. Sehingga
pada 1789 dimulailah Revolusi Prancis.
Beberapa tahun
kekuasaannya pada 1792 Louis XVI dipenjara dan diadili dengan tuduhan
bekerja sama dengan negara lain guna melawan gerakan revolusi. Ia
dituduh berkhianat.
Hingga pada 21 Januari 1793, Louis
dihukum mati dengan kepala dipenggal di guillotine sebagai hukuman atas
gerakan kontra-revolusinya. Sembilan bulan setelah itu, istrinya
mengalami nasib serupa.