Jumat, 21 September 2018

Sejarah Hari Ini: Monarki Prancis Dibubarkan


Louis XVI
Louis XVI
Raja Louis XI dihukum gantung.



CB, PARIS -- Pada 21 September 1792 monarki Prancis dibubarkan. Raja Louis XVI dan ratu Marie Antonietee dipenjara atas tuduhan bersekongkol dengan negara lain untuk melawan gerakan revolusi.

Monarki Prancis dibubarkan atas putusan Majelis Legislatif yang mendukung gerakan revolusi rakyat. History Channel menggambarkan Louis XVI enggan menyetujui konstitusi baru yang melucuti sebagian besar kekuasaanya.

Louis XVI naik tahta kerajaan pada 1774. Namun, sejak awal kekuasaanya, dia harus menanggung sejumlah masalah keuangan yang ditinggalkan pendahulunya. Pada masanya terjadi krisis pangan dan keuangan. Sehingga pada 1789 dimulailah Revolusi Prancis.

Beberapa tahun kekuasaannya pada 1792 Louis XVI dipenjara dan diadili dengan tuduhan bekerja sama dengan negara lain guna melawan gerakan revolusi. Ia dituduh berkhianat.

Hingga pada 21 Januari 1793, Louis dihukum mati dengan kepala dipenggal di guillotine sebagai hukuman atas gerakan kontra-revolusinya. Sembilan bulan setelah itu, istrinya mengalami nasib serupa.





Credit  republika.co.id