Kamis, 22 September 2016

OJK Panggil 3 Bank Asal Singapura Terkait Tax Amnesty

 Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program amnesti pajak. (ilustrasi)
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program amnesti pajak. (ilustrasi)
CB,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi. Hal ini dikarenakan perbankan di Singapura dicurigai melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana untuk pengampunan pajak sebagai transaksi mencurigakan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis menyebutkan, ketiga bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS. Pertemuan yang dipimpin oleh Irwan tersebut dilakukan pada Selasa (20/9) di Kantor OJK.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty," ujar Irwan Lubis di Jakarta, Rabu (21/9).
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya asal Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka pengampunan pajak sebagai suspicious transaction report atau laporan transaksi mencurigakan. Laporan tersebut dilayangkan kepada unit kepolisian negara itu yang menangani kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga bank anak perusahaan bank Singapura tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.
Irwan menjelaskan, bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai program ini. "Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," tegas Irwan.




Credit  REPUBLIKA.CO.ID



Bank Singapura Resmi Laporkan Peserta Tax Amnesty ke Polisi


Bank Singapura Resmi Laporkan Peserta Tax Amnesty ke Polisi  
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS Bank terkait informasi yang menyebut bahwa perbankan negeri singa itu melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
 
Jakarta, CB -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS Bank terkait informasi yang menyebut bahwa perbankan negeri singa itu melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.

Pertemuan OJK dengan bank-bank yang terafiliasi dengan Singapura tersebut dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. "OJK sengaja memanggil khusus perbankan yang terafiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan WNI yang merepatriasi aset," ujarnya, Rabu (21/9).

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bank di Singapura melaporkan WNI ke unit kejahatan keuangan Kepolisian Singapura yang merepatriasi asetnya sebagai transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction report).

Berdasarkan pertemuan itu, Irwan mengatakan, tiga bank-bank yang berbasis di Singapura tersebut memang mengakui telah melakukan laporan. Laporan itu dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), yakni lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian Singapura, sehingga WNI dapat terus melakukan transaksi. Bahkan, bank-bank Singapura tersebut mengklaim mendukung program pengampunan pajak yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia, melakukan asistensi, serta sosialisasi.

"Saya menegaskan, OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh, serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura," terang Irwan.

Sebelumnya Sekretariat Kabinet Pramono Anung menyatakan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah menjelaskan sikap pemerintahannya untuk tidak menghambat program tax amnesty yang digalang pemerintah Indonesia. Untuk menegaskan sikap pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku, menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam.

Sri Mulyani mengungkapkan, Singapura merupakan tempat parkir terbesar penyimpanan aset WNI di luar negeri. Kepada mantan Direktur Bank Dunia itu, pemerintah Singapura mengklaim bahwa pihaknya meminta empat bank yang terafiliasi dengan Singapura untuk memfasilitasi WNI yang hendak mengikuti program tax amnesty.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per tanggal 15 September 2016, jumlah repatriasi aset program tax amnesty dari Singapura mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi.



Credit  CNN Indonesia