Jumat, 16 September 2016

Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google

 
 
Oik Yusuf/ Kompas.com Kotak wempat pensil warna-warni disusun membentuk logo Google di kantor Google Indonesia, Jakarta (28/5/2015)
JAKARTA, CB — Google Indonesia angkat bicara soal tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tak membayar pajak di Indonesia. Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bahwa Google telah menolak untuk diperiksa.

Juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia. 

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).

Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2016), raksasa mesin pencari itu dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Tidak diketahui alasan penolakan tersebut.

Tahap selanjutnya, ada kemungkinan Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena terindikasi ada pelanggaran pajak. Penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir September.

"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.

Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan. Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).

Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia. 

Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini ialah Yahoo, Facebook, dan Twitter.




Credit  Kompas Tekno


Pemerintah ke Google dan Facebook, Bayar Pajak atau Diblokir

 
Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama Palapa Ring Paket Barat di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (29/2/2016)
CB - Raksasa internet seperti Google, Facebook, dan Twitter akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.

"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

Saat ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian sedang menyusun sebuah aturan terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga situs media sosial.

Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia layanan.

Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang akan dikeluarkan akhir Maret mendatang, maka pemerintah akan mengurangi bandwidth aksesnya atau memblokir sepenuhnya.

"Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda apa yang kita dapat?" ujar Ismail.

Iklan triliunan rupiah

Kemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun. Sayangnya tak satupun dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan hukum.

Perusahaan internet seperti Google, Facebook dan Twitter, saat ini sudah membuat kantor representative di Indonesia. Tiga perusahaan teknoloigi ini juga memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di tanah air.

Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan laporan pajak perusahaan internet yang sudah ada di Indonesia akan diawasi lebih ketat.

"Google punya kantor di Indonesia, tapi transaksi digitalnya tidak melalui kantor tersebut. Ini yang sedang kami usut dan coba luruskan," terangnya.



Credit  Kompas Tekno