Tawaran
Australia untuk melakukan pertukaran tahanan sebagai upaya
menyelamatkan dua warganya dari eksekusi ditolak oleh pemerintah
Indonesia.
Tawaran itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri
Australia Julie Bishop pada Kamis (05/04), sehari setelah Andrew Chan
dan Myuran Sukumaran dipindahkan ke Penjara Nusakambangan. Keduanya
adalah anggota jaringan penyelundup narkotika Bali Nine yang pada 2005
divonis mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.Bishop memastikan tawaran pertukaran itu adalah satu dari sejumlah opsi yang sedang dijajaki.
"Yang kami cari adalah peluang untuk membicarakan tentang opsi yang tersedia dalam area transfer atau pertukaran tahanan," kata Bishop.
Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa hal itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
"Indonesia tidak punya undang-undang atau peraturan hukum lainnya terkait pertukaran tahanan," kata Nasir.
Sementara itu Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan ia berusaha untuk bisa berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk membujuknya agar memberikan ampunan kepada Chan dan Sukumaran.
"Saya telah mengajukan permohonan itu. Saya tidak bisa menjamin apakah permohonan saya akan dikabulkan," kata Abbott.
Credit BBC