Rabu, 13 September 2017

Monyet "Selfie" Asal Sulawesi Menangkan Gugatan Hak Cipta, Begini Ceritanya!



Monyet
(Foto: David Slater/AP)


JAKARTA - Monyet yang melakukan swafoto (selfie) asal Sulawesi berhasil memenangkan gugatan di Amerika Serikat. Monyet jambul bernama 'Naruto' itu berhak atas royalti dari penjualan, promosi dan foto dirinya.
Kasus ini berawal saat fotografer David Slater berkunjung ke pulau Sulawesi. Saat itu ia meninggalkan kamera di sekitar kumpulan monyet jambul. Seekor monyet kemudian mengambil kamera tersebut dan tak sengaja memotret dirinya sendiri.

Pengguna Wikipedia kemudian mengunggah foto monyet tersebut dan mengklaim bahwa foto tersebut dibuat oleh hewan. Lantas, ia berpendapat bahwa karya tersebut tak dilindungi undang-undang hak cipta dan menjadi ranah publik.
Kantor Hak Cipta Amerika Serikat kemudian menyetujui bahwa undang-undang mereka tak berlaku untuk orang yang berada di luar negeri atau kepada makhluk yang tak memiliki akal (dalam hal ini akal dan kesadaran untuk membuat foto).
Sementara karena belum memiliki landasan hukum, Slater telah membuat buku yang memuat foto monyet 'Naruto' itu dan mendapatkan keuntungan, seperti dikutip The Register, Rabu (13/9/2017).
Namun organisasi perlindungan hak hewan, People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), mengklaim bahwa 'Naruto' memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan hak cipta, sama seperti karya lainnya.
Mereka pun menggugatnya ke pengadilan di San Francisco, Amerika Serikat. PETA menuntut agar Slater menyumbangkan 25% pendapatannya dari foto monyet selfie tersebut kepada badan amal yang melindungi habitat monyet Naruto di Sulawesi, Indonesia.

Slater akhirnya setuju, namun dengan persentase yang lebih rendah yakni 10%. Kedua belah pihak akhirnya memiliki hak cipta dan mereka setuju bahwa kasus ini dapat memberikan hak hukum terhadap hewan.    




Credit  okezone.com