Uni Eropa sangat menentang kebijakan permukiman Israel.
CB,
BRUSSELS -- Uni Eropa menilai proyek pembangunan permukiman Israel di
Yerusalem Timur kian melemahkan prospek solusi dua negara
Israel-Palestina. Padahal Uni Eropa menilai hal itu merupakan
satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik antara kedua negara.
"Kebijakan pembangunan dan perluasan permukiman (Israel) di Yerusalem
Timur terus melemahkan kemungkinan solusi dua negara yang layak, dengan
Yerusalem sebagai ibu kota masa depan kedua negara, yang merupakan
satu-satunya cara realistis untuk mencapai perdamaian yang adil dan
permanen," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (24/11),
dikutip laman
i24News.
Uni Eropa juga mengecam
Israel karena telah membongkar bangunan-bangunan komersial Palestina di
kamp pengungsi Shuafat guna melanjutkan proyek pembangunan
permukimannya. Pembongkaran tersebut bertentangan dengan hukum
internasional.
"Uni Eropa sangat menentang kebijakan
permukiman Israel, ilegal menurut hukum internasional, dan tindakan
yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran,
dan penghancuran," katanya.
Uni Eropa berharap Israel
mempertimbangkan kembali dan mengubah keputusannya. Pada Rabu (21/11),
Israel menghancurkan toko, bisnis, dan pom bensin yang diklaim dibangun
secara ilegal di kamp pengungsi Shuafat, Yerusalem.
Masyarakat
Palestina yang tinggal di daerah tersebut mengecam tindakan Israel.
Mereka mengatakan hampir tidak mungkin bagi penduduk Palestina di
Yerusalem Timur dan beberapa bagian di Tepi Barat, mendapatkan izin
Israel untuk mendirikan bangunan.
Di hari yang sama,
Pengadilan Tinggi Israel memutuskan bahwa organisasi permukiman Ateret
Cohanim, dapat melanjutkan proses hukum yang akan mengusir 700 warga
Palestina dari lingkungan Silwan di Yerusalem Timur.
Keluarga
Palestina yang tinggal di Silwan telah melakukan perlawanan hukum untuk
menghentikan upaya pengusiran oleh Ateret Cohanim. Organisasi tersebut
diketahui diberi kendali atas rumah 70 keluarga Palestina dalam
keputusan yang disetujui Pengadilan Distrik Yerusalem pada 2001.
Saat
ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di 196
permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Semua permukiman itu
dibangun atas persetujuan otoritas Israel.
Hukum
internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah
pendudukan. Oleh sebab itu, segala aktivitas permukiman Yahudi di kedua
wilayah itu ilegal. Kendati kerap menuai kecaman dari dunia
internasional, Israel tetap melanjutkan pembangunan permukiman Yahudi di
Tepi Barat dan Yerusalem Timur.