KUALA LUMPUR
- Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menghadapi hukuman
mati setelah dituntut di Mahkamah Majistrt di Kota Tinggi, Malaysia. WNI
tersebut dituduh membunuh penduduk setempat pada 4 November.
WNI yang diketahhui bernama Zainul Watoni, dalam persidangan tertunduk lesu mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Hakim Mazana Sinin. Namun, tidak ada pengakuan yang dicatat.
Menurut tuduhan, seperti dilansir Sinar Harian, Zainul telah melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Ladang Kambau, Kuala Sedili bernama Rizal Muhamad. Kepala polisi Kota Tinggi, Inspektur Ahsmon Bajah menuturkan, korban meninggal karena luka tusukan di tubuhnya.
Pria yang diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat itu dituntut berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Selain Zainul, seorang wanita Malaysia juga ditangkap dan diancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
WNI yang diketahhui bernama Zainul Watoni, dalam persidangan tertunduk lesu mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Hakim Mazana Sinin. Namun, tidak ada pengakuan yang dicatat.
Menurut tuduhan, seperti dilansir Sinar Harian, Zainul telah melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Ladang Kambau, Kuala Sedili bernama Rizal Muhamad. Kepala polisi Kota Tinggi, Inspektur Ahsmon Bajah menuturkan, korban meninggal karena luka tusukan di tubuhnya.
Pria yang diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat itu dituntut berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Selain Zainul, seorang wanita Malaysia juga ditangkap dan diancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Sementara
itu, selain karena kasus pembunuhan, Zainul juga diketahui telah
menghadapi dakwaan kedua karena tidak memiliki surat izin yang sah untuk
masuk ke Malaysia. Namun dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu
dan didakwa dibawah Undang-undang Imigrasi.
Credit sindonews.com