KAIRO
- Sebuah pengadilan di Mesir menetapkan 161 anggota Ikhwanul Muslimin
yang terlarang masuk dalam daftar hitam sebagai teroris. Para tersangka
termasuk 20 wanita, empat di antaranya terkait dengan pengusaha
terkemuka Hassan Malek.Hukuman tersebut awalnya dikeluarkan pada tahun
2014 dan banding terhadapnya telah diajukan. Namun pengadilan banding
menolak pengajuan tersebut pada Senin kemarin dan membenarkan daftar
hitam terhadap orang-orang tersebut seperti dikutip dari Asharq Al-Awsat, Selasa (27/11/2018).
Dengan adanya keputusan tersebut, aset milik para terdakwa akan dibebukan dan mereka dilarang bepergian.
Secara terpisah, pengadilan menguatkan putusan atas hukuman terhadap 77 tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyerbuan Universitas Zagazig.
Dengan adanya keputusan tersebut, aset milik para terdakwa akan dibebukan dan mereka dilarang bepergian.
Secara terpisah, pengadilan menguatkan putusan atas hukuman terhadap 77 tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyerbuan Universitas Zagazig.
Mereka
awalnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena menghasut aksi
kekerasan, anggota kelompok teroris dan membunuh demonstran selama 2013
pendudukan Rabaa yang diadakan untuk mendukung mantan Presiden Mohammed
Morsi, dari Ikhwanul Muslimin.
Credit sindonews.com