Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan
Kapolri Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan
pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 29 Juli 2016. Pada
pertemuan tersebut Menteri Keuangan dan Kapolri melakukan video
conference dengan Kapolda se-Indonesia untuk mensosialisasikan program
pengampunan pajak (Tax Amnesty). TEMPO/Dhemas Reviyanto
“Keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukan keberpihakan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta memperhatikan kemudahan aspek administratif lembaga keuangan,” ujar Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2017.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini mewajibkan perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 200 juta. Kewajiban pelaporan tersebut bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi. Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Informasi yang dilaporkan kepada pemerintah, antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017. Masih berdasarkan aturan baru yang diumumkan Sri Mulyani, OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK. Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.
Credit TEMPO.CO
DPR Protes Ditjen Pajak Bisa Intip Saldo Tabungan Rp 200 Juta
Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Sukiman memberi contoh, penghasilan setiap anggota DPR melebihi saldo tabungan minimal Rp 200 juta tersebut. “Tapi semua bentuk penghasilan kan sudah dipotong pajak. Ini bagaimana?” katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Juni 2017.
Menurut Sukiman, kemampuan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan mumpuni untuk mengecek semua rekening bank dan instrumen keuangan lain. “Ini memang cara meningkatkan penerimaan negara, tapi jumlah dan kemampuan personel Pajak belum mencukupi untuk mengeceknya.”
Anggota Badan Anggaran, John Kenedy Azis, mempertanyakan target yang akan dicapai pemerintah dengan kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, beleid ini dapat memicu aliran dana ke luar negeri.
Nasabah pun akan mengurangi saldo rekeningnya hingga di bawah batas yang ditetapkan, yaitu minimal Rp 200 juta. “Dari sisi mudaratnya, akan banyak capital flight atau akan semakin banyak uang menumpuk di bawah bantal,” kata politikus Partai Golkar itu.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Misbakhun, mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengatur saldo agregat yang boleh diintip Direktorat Jenderal Pajak. Dia menilai isi Peraturan Menteri Keuangan tentang Keterbukaan Akses Data Industri Keuangan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. “Perpu ini berpotensi dibatalkan dan posisinya lemah. Perpu cuma memberikan akses buka pintu,” ucapnya.
Hingga kini, DPR belum mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan pada awal Juni, sebagian anggota Dewan menganggap Perpu ini tak penting.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak akan memeriksa rekening nasabah yang sudah dikenai pajak. Fiskus atau aparat pajak akan memeriksa sumber penghasilan lain berdasarkan data dari rekening tersebut. “Akan kami lihat, misalnya omzet kan masuk transaksi. Kami tidak serta-merta memajaki jumlah simpanan.”
Ken mengatakan kini wajib pajak tak dapat lagi menyembunyikan hartanya di luar negeri. Sebab, semua negara akan memberlakukan skema pertukaran informasi. Indonesia resmi menerapkan sistem ini pada September 2018. “Kebijakan ini bukan karena semata-mata kami ingin menggenjot penerimaan negara,” kata Ken.
Credit TEMPO.CO