Sejumlah laporan
dari Jepang menyebutkan Mitsubishi Materials Corporation menyepakati
persetujuan dengan kelompok Cina yang berusaha mendapatkan ganti rugi
karena dijadikan pekerja paksa selama Perang Dunia Kedua.
Persetujuan dan rinciannya akan diumumkan secara resmi pada hari Rabu (1 Juni).
Sekitar 40.000 warga Cina dibawa ke Jepang di permulaan tahun 1940-an untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di negara itu.
Mitsubishi Materials Corp. adalah satu dari puluhan perusahaan Jepang yang menggunakan pekerja paksa pada PD II.
Mereka dipaksa bekerja pada 10 tambang batu bara yang dioperasikan Mitsubishi Mining Corp.
Mitsubishi Materials Corp. mengatakan akan berusaha mencari semua korban.
Dana yang dibayarkan perusahaan secara keseluruhan adalah US$56 juta atau Rp764 miliar, jika semua korban ditemukan.