Kamis, 02 Juni 2016

Mitsubishi akan beri ganti rugi pekerja paksa Perang Dunia


mitsubishi 
 Ma Wenyi membawa foto ayahnya yang dipaksa bekerja saat PD II di pertambangan yang dioperasikan Mitsubishi Mining Corp. 
 
Sejumlah laporan dari Jepang menyebutkan Mitsubishi Materials Corporation menyepakati persetujuan dengan kelompok Cina yang berusaha mendapatkan ganti rugi karena dijadikan pekerja paksa selama Perang Dunia Kedua.

Kesepakatan ini dilaporkan akan memberikan ganti rugi sebesar US$15.000 atau Rp204 juta kepada masing-masing korban yang berjumlah 3.700 orang, selain pernyataan minta maaf.
Persetujuan dan rinciannya akan diumumkan secara resmi pada hari Rabu (1 Juni).

Sekitar 40.000 warga Cina dibawa ke Jepang di permulaan tahun 1940-an untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di negara itu.
Mitsubishi Materials Corp. adalah satu dari puluhan perusahaan Jepang yang menggunakan pekerja paksa pada PD II.
Mereka dipaksa bekerja pada 10 tambang batu bara yang dioperasikan Mitsubishi Mining Corp.
Mitsubishi Materials Corp. mengatakan akan berusaha mencari semua korban.
Dana yang dibayarkan perusahaan secara keseluruhan adalah US$56 juta atau Rp764 miliar, jika semua korban ditemukan.