Jumat, 08 Mei 2015

Yordania Kaget Indonesia Berlakukan Moratorium TKI


Yordania Kaget Indonesia Berlakukan Moratorium TKI
122 TKI ilegal berbaris usai dipulangkan dari Malaysia, dan tiba di bandara Juanda, Surabaya, 24 Desember 2014. TEMPO/Fully Syafi

CB, Amman - Presiden Asosiasi Perekrut Tenaga Kerja Yordania (DHRAA) Khaled Hseinat menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia yang melarang warganya bekerja di beberapa negara Timur Tengah, termasuk Yordania.

Dia mengatakan keputusan tersebut akan berdampak negatif pada bisnis tenaga kerja asing. Hseinat juga menuturkan delegasi dari Yordania telah mengunjungi Indonesia empat bulan lalu untuk membahas pembukaan kembali pasar lokal untuk pembantu rumah tangga asal Indonesia.

"Keputusan itu mengejutkan, karena diskusi untuk melanjutkan kerja sama masih berlangsung," ucapnya kepada The Jordan Times pada 6 Mei 2015.

Hseinat berujar, validitas lima tahun kesepakatan tentang perekrutan pembantu rumah tangga antara pemerintah kedua negara secara otomatis akan terus diperbarui dan harus tunduk pada perubahan.

Para pejabat Indonesia, kata dia, meminta membuka kantor asosiasi pekerja Indonesia di Amman, yang akan dipenuhi DHRAA setelah ada persetujuan dari pemerintah kedua negara.

"Kami tidak akan membayar untuk menyiapkan kantor jika ada larangan," ucap Hseinat, sambil menambahkan bahwa pejabat Indonesia selalu menggambarkan Yordania sebagai negara terbaik mengenai peraturan yang mengatur tentang pekerja asing.

Indonesia menghentikan pengiriman pekerja ke Yordania sekitar empat tahun lalu.
Sejak itu, menurut Hseinat, agen perekrutan mengalami kerugian hingga ratusan ribu dinar yang tertahan di Indonesia.

"Kami mendesak para pejabat untuk memungkinkan kami mendapatkan visa selama dua-enam bulan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan mulai mengumpulkan kembali uang kami," ujarnya.

Hseinat berharap para pejabat Indonesia akan membatalkan keputusan moratorium TKI ke Yordania dan melanjutkan negosiasi.

Menurut Hseinat, jumlah TKI di Kerajaan Yordania sebelum terjadi moratorium mencapai 50 ribu orang, tapi saat ini berkurang drastis menjadi sekitar 4.000 orang.

Pelarangan TKI ke Timur Tengah oleh pemerintah Indonesia bertujuan melindungi warga negaranya, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Menteri Tenaga Kerja Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri menuturkan hak-hak TKI di Timur Tengah telah dilanggar serta kondisi pekerjaannya telah menurunkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa.

Keputusan itu dipicu oleh eksekusi mati baru-baru ini terhadap dua pekerja Indonesia, yakni Siti Zaenab dan Karni, di Arab Saudi.

Pekerja Indonesia tidak akan lagi dikirim ke Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Credit  TEMPO.CO


Yordan Protes Moratorium TKI, Kata BNP2TKI Wajar

Yordan Protes Moratorium TKI, Kata BNP2TKI Wajar
Kepala BNP2TKI Nurron Wahid, Anggota DPR Mustopa bersama Keluarga dari Cicih, saat memberikan keterangan kepada media di kantor BNP2TKI, Jakarta, 6 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

CB, Jakarta - Kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah menuai reaksi banyak pihak. Agen perekrut tenaga kerja Yordania, misalnya, kecewa atas moratorium tersebut.

Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Haryanto memaklumi kekecewaan itu. "Wajar mereka keberatan karena kebutuhan tenaga kerja, kan, sudah mereka perhitungkan," kata Haryanto saat dihubungi pada Kamis, 7 Mei 2015.

Namun, menurut Haryanto, moratorium TKI telah menjadi kebijakan nasional yang mau tak mau harus diterima. "Risiko atas kebijakan ini sudah diperhitungkan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Perekrut Tenaga Kerja Yordania (DHRAA) Khaled Hseinat menyatakan keputusan moratorium TKI Indonesia akan berdampak negatif pada bisnis tenaga kerja asing. Delegasi dari Yordania telah mengunjungi Indonesia empat bulan lalu untuk membahas pembukaan kembali pasar lokal bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia. Kerja sama pengiriman TKI juga sudah disepakati dan berlaku lima tahun.

Haryanto menambahkan, moratorium ini akan digunakan untuk kembali menata regulasi pengiriman TKI. Ke depan, TKI akan didorong untuk bekerja pada sektor formal, bukan sebagai pekerja domestik. Bila pun bekerja pada sektor domestik, kata Haryanto, TKI akan dibatasi untuk bekerja hanya pada satu bidang.

Menurut Haryanto, selama ini seorang pekerja bisa merangkap beberapa pekerjaan; pembantu rumah tangga, baby sitter, hingga petugas cleaning service. "Ke depan akan lebih baik lagi," ujarnya.




Credit   TEMPO.CO