Rabu, 20 Mei 2015

Filipina Buka Pintu Bantu Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya mendapat bantuan medis (Foto: Reuters)
Pengungsi Rohingya mendapat bantuan medis (Foto: Reuters)
MANILA  (CB) – Pemerintah Filipina telah menyatakan akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk para pengungsi Rohingya yang berasal dari Myanmar maupun Bangladesh. Komitmen Filipina sejalan dengan PBB yang berjanji untuk melindungi para pencari suaka dan pengungsi.
“Marilah kita tidak menyerah dalam memberikan bantuan kemanusiaan yang diminta dari negara kita. Hal itu kita lakukan karena kita bangga menjadi orang yang ramah dan penuh kasih,” ujar Senator sekaligus sepupu Presiden Filipina, Paolo Aquino, seperti dikutip Al Jazeera, Rabu (20/5/2015).
“Kami menyerukan kepada badan-badan internasional yang tepat untuk memproses masalah hukum dan kesejahteraan para imigran Rohingya yang sebagian masih terombang-ambing di perahu,” lanjut Aquino.
Pernyataan Aquino muncul setelah Menteri Kehakiman Filipina, Leila de Lima, mengatakan negara Filipina memiliki kewajiban untuk mengakui dan melindungi para pencari suaka dan pengungsi, bahkan ketika para pengungsi tersebut tidak memiliki dokumen untuk membuktikan status mereka.
“Jika ada pengungsi Rohingya yang datang kepada kami mencari proses perlindungan pada pemerintah kita, ada proses dan mekanisme tentang bagaimana cara untuk menangani para pencari suaka itu,” ungkap De Lima.
Filipina memiliki sejarah panjang dalam membantu para pengungsi dari negara-negara Asia. Pada 1970-an, saat Vietnam terlibat kekacauan akibat perang saudara, Filipina memberikan perlindungan bagi para pengungsi Vietnam. Bahkan Pemerintah Filipina membangun sebuah Desa Vietnam di Provinsi Palawan.
Meski demikian, Pemerintah Malaysia, Singapura, Thailand, kerap menolak kedatangan para pengungsi Rohingya. Sementara itu, Pemerintah Indonesia menyatakan akan membantu sebaik mungkin para pengungsi Rohingya.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Indonesia telah berbuat banyak untuk para pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Tanah Air. Walaupun Indonesia bukan negara peserta Konvensi Pengungsi (Convention of Refugee), Indonesia tetap membantu sebaik mungkin para pencari suaka tersebut.
Kendati demikian, sebenarnya Indonesia tidak punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menampung para imigran berstatus pengungsi, pencari suaka, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan (stateless).



Credit  Okezone