Rabu, 20 Mei 2015

Pemerintah Kaji Perpres soal Keterlibatan TNI di Lembaga Sipil



 
Kompas.com/SABRINA ASRIL Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto


JAKARTA, CB - Presiden Joko Widodo mengkaji keterlibatan TNI masuk ke lembaga-lembaga sipil. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden agar keterlibatan TNI tidak menciderai reformasi TNI yang selama ini diperjuangkan.

"Presiden melakukan kajian terutama berdasarkan UU TNI yang secara eksplisit menegaskan penempatan prajurit perwira TNI di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembagaan. Di sisi lain, ada operasi militer selain perang, tugas pembantuan yang bisa dilakukan TNI," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).

Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengatur bahwa prajurit aktif boleh menempati 10 lembaga seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Pertahanan Negara; Sekretaris Militer Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Search and Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Namun, peranan TNI saat ini mulai lebih besar. Sejumlah kementerian dan lembaga meminta bantuan TNI. Misalnya, keterlibatan TNI dalam operasi pencarian kelompok teroris di Poso bersama Kepolisian RI; penempatan perwira menengah TNI di Kementerian Perhubungan; rencana perekrutan dua perwira tinggi Polri menjadi Sekretaris Jenderal dan pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi; serta recana penempatan personil TNI untuk menjadi penjaga lembaga pemasyarakatan.

Menurut Andi, Presiden meminta agar kebijakan pelibatan TNI di luar 10 lembaga yang diperkenankan dalam undang-undang dikaji. Dia menyadari bahwa kementerian dan lembaga itu lah yang mengajukan inisiatif pelibatan TNI. Namun, Presiden ingin memastikan agar pelibatan TNI itu tidak dilakukan secara berlebihan.

"Kami betul-betul menjaga, supaya permintaan pelibatan itu kalau dipenuhi, tidak melanggar aturan yang sudah digariskan di UU TNI, yang selama ini jadi poin penting dalam proses reformasi militer," kata dia.

Hasil kajian yang dilakukan Sekretariat Kabinet ini akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan.

"Kalau betul-betul perlu penguatan regulasi untuk penempatan, harus ada perpres," ucap Andi.




Credit  KOMPAS.com