Tribun Batam
Kapal
milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas,
Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). Sebanyak tiga kapal milik nelayan
Vietnam yang ditangkap TNI AL ditenggelamkan sebagai sikap tegas
pemerintah Indonesia terhadap aksi pencurian ikan yang merugikan negara
hingga Rp 300 trilyun per tahunnya.
"Hari ini atas permintaan Presiden (Jokowi) kita sudah selesaikan persoalan hukum 41 kapal illegal fishing dari Thailand, Vietnam, dan Filipina. Jadi hari ini kita tenggelamkan 41 kapal," ujar Susi dalam pidatonya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, penenggelaman 41 kapal pelaku illegal fishing itu merupakan bukti bahwa Indonesia sangat serius menegakan kedaulatan negara. Selain itu, hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi sumber daya kelautan nasional.
Dalam pidatonya, Susi juga menegaskan bahwa aksi illegal fishing sangat merugikan bangsa. Bahkan kata dia, bantuan apapun yang akan diberikan kepada nelayan dari pemerintah akan sia-sia jika sumberdaya ikan di laut Indonesia habis oleh para pelaku illegal fishing.
"Tanpa kita lakukan aksi anti illegal fishing maka tak akan mampu, walau kita berikan nelayan kapal dan jaring dan teknologi untuk menangkap ikan, kalau ikan kita sudah diambil. Betul tidak?" ucap Susi.
"Kita serius menjadi sumber daya laut kita untuk kesejahteraan nelayan dan Perikanan indonesia," kata dia.
Credit Tribunnews.com