Senin, 26 Januari 2015

Budi Gunawan Tetap Layangkan Gugatan Praperadilan atas KPK


Budi Gunawan Tetap Layangkan Gugatan Praperadilan atas KPK  
Komjen Pol Budi Gunawan di sela rapat paripurna DPR penetapan dirinya sebagai Kapolri, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
Jakarta, CB -- Di tengah suasana kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI, tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, menyatakan akan tetap mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terhadap kliennya.

Namun tim pengacara Budi masih harus melakukan beberapa perbaikan terkait masalah administratif. "Sementara ini gugatannya ditarik dulu karena ada kekurangan," kata Eggi kepada CNN Indonesia, Minggu malam (25/1).

Menurut Eggi, Mabes Polri meminta agar gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan ke Pengadilan Negeri. Alasannya, lantaran kasus yang dihadapi Budi Gunawan adalah kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, tersangka kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan sudah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budi Gunawan, ujar Eggi, saat ini akan terus fokus menempuh proses hukum agar dapat segera dilantik sebagai Kapolri. Status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya dianggap cacat hukum.

"Dalam urutan hukumnya, seharusnya dipanggil dulu saksi-saksi yang terlibat. Namun ternyata Budi langsug ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses itu," kata Eggi.

Dia juga mempertanyakan pengusutan terhadap orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Budi. "Kalau kasus gratifikasi kan ada pihak lain yang menyuap dan disuap. Namun pada kasus Budi, tidak ada pengusutan terhadap pihak yang menyuap," katanya.

Eggi pun mempertanyakan sikap KPK yang dengan tiba-tiba mengusut kasus ini. "Pada tahun 2003 sampai 2006, tidak pernah dengar ada keresahan masyarakat soal kasus ini," klaimnya.

Pernyataan Eggi soal akan terus dilakukannya gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diamini oleh Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie. "Akan lebih tepat bila diajukan ke Pengadilan Tipikor. Kalau sudah, baru ajukan lagi gugatannya," kata Ronny.

Menurut Ronny, biasanya gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah kasus yang bersangkutan. Namun untuk kasus Budi Gunawan, Pengadilan Tipikor dirasa lebih tepat. "Karena kasusnya berupa korupsi," ujar dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sepekan setelah KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka, Jumat (23/1), Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.

Selanjutnya Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.


Minggu malam (25/1), Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. 

Credit  CNN Indonesia