Rabu, 28 Januari 2015

Wacana Amandemen Kelima UUD 1945 Terus Bergulir

Wacana Amandemen Kelima UUD 1945 Terus Bergulir
Gagasan Dewan Perwakilan Daerah DPD untuk melakukan amandemen kelima Undang-undang Dasar UUD 1945 kian menguat, Ilustrasi SINDOphoto.
JAKARTA (CB) - Gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945 kian menguat.

Setelah sebelumnya didukung oleh empat fraksi yakni PDIP, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Hanura, koalisi partai penyeimbang seperti  Partai Gerindra, PAN, dan PKS juga ikut mendukung.

"Kita masih sedang mendiskusikan mengenai sejauh mana amandemen bisa dilakukan dalam waktu dekat. Andaikata dilakukan, saya kira paling cepat dua tahun ke depan," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra di MPR, Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Namun demikian menurut Martin, amandemen UUD 45 tentunya harus mengamandemen pasal-pasal yang berhubungan dengan rakyat banyak.

Seperti penguatan demokrasi, penguatan sistem hukum, penguatan sistem presidensil, penguatan sistem politik, penguatan daerah dengan ekonomi kerakyatan, dan mengenai peranan lembaga kenegaraan.

"Sebab lembaga negara kita dirasakan belum maksimal peranannya dengan keinginan konstitusi," jelas Anggota Komisi III DPR itu.

Kemudian lanjut Martin, baru berbicara soal penguatan DPD. Jadi, dalam amandemen harus lebih mengedepankan prioritasnya. Sehingga, sidang umum MPR dengan agenda mengamandemen UUD 45 bukan semata-mata mengamandemen kewenangan DPD.

"DPD akan kita diskusikan bagaimana sebenarnya posisi yang pas dalam sistem ketatanegaraan kita," terang Martin.

Menurut Martin, amandemen UUD 45 merupakan sesuatu yang strategis untuk bangsa. Sehingga, yang diutamakan dalam amandemen adalah penguatan secara general.

"Jadi harus kita diskusikan. Partai ini harus kita diskusikan agar bagaimana bisa ditampung dalam APBN agar jangan sampai menimbulkan masalah," tandasnya.


Credit SINDOnews