Senin, 16 Februari 2015
Wapres Tegaskan Pemerintah Takkan Terpengaruh Ancaman Australia
Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
JAKARTA, CB - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan terpengaruh oleh ancaman pemerintah Australia yang menentang rencana eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia. Kedua narapidana yang dikenal sebagai anggota "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu jadwal eksekusi mati setelah Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan keduanya.
"Bagi kita berpegang kepada hukum, berpegang kepada keputusan hakim dan Mahkamah Agung, tidak akan terpengaruh ke mana-mana," kata Kalla di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, pemerintah hanya menjalankan putusan MA yang menjatuhkan vonis mati kepada dua terpidana tersebut. Kalla bisa memaklumi bila pemerintah Australia memprotes langkah Indonesia untuk mengeksekusi mati Andrew dan Myuran.
"Ya, memang setiap tindakan itu tidak semua orang menyenangkan, kayak tindakan hukum itu," kata Kalla.
Hari ini, perwakilan Kedutaan Besar Australia akan bertemu dengan perwakilan dari Indonesia untuk membahas rencana eksekusi mati terhadap Andrew dan Myuran. Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan akan melakukan balasan diplomatik yang setimpal jika Indonesia mengeksekusi warganya. Ia mengatakan bahwa warga negara Australia sudah muak dengan langkah Indonesia tersebut. Warga negara Australia bahkan membuat petisi yang meminta Indonesia mengampuni Andrew dan Myuran.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga mengancam memboikot Indonesia, termasuk melarang warganya berkunjung ke Pulau Bali yang merupakan destinasi wisata favorit turis Australia di Indonesia. Australia juga bisa menarik duta besarnya di Indonesia.
Credit KOMPAS.com