Presiden Jokowi. (Antara/Andika Wahyu)
Berdasarkan proses yang berlaku, calon Kapolri yang diusulkan Presiden harus lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Hal itu pula yang sebelumnya dijalankan Budi Gunawan meski ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Untuk menunjuk seseorang sebagai Kapolri, Presiden membutuhkan persetujuan DPR. Oleh sebab itu, kata Pratikno, status Badrodin masih akan tetap sebagai Wakapolri hingga memperoleh persetujuan DPR.
"Statusnya Pak Badrodin masih sebagai Wakapolri yang diberi mandat dalam Keputusan Presiden sebelumnya, yakni dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri," kata Pratikno.
Sementara soal nasib Budi ke depan, Pratikno menegaskan kembali ucapan Jokowi, bahwa Budi diharapkan tetap memberikan kontribusi terbaiknya bagi Kepolisian, apapun jabatan yang ia emban.
Jabatan Budi Gunawan saat ini, ujar Pratikno, masih Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. Posisi apa yang selanjutnya disiapkan untuk dia masih menunggu keputusan.
Credit CNN Indonesia