Rabu, 25 Februari 2015

Penenggelaman Lumrah Dilakukan, Media Australia Tak Bersuara


Penenggelaman Lumrah Dilakukan, Media Australia Tak Bersuara (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
 
Jakarta, CB -- Selama 10 tahun terakhir, Pemerintah Australia telah menenggelamkan 1.200 kapal ilegal asal Indonesia. Artinya dalam setahun rata-rata ada sekitar 120 kapal berbendera Indonesia ditenggelamkan di Australia namun luput dari pemberitaan media massa.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan kabar penenggelaman kapal memang sengaja tidak pernah diembuskan oleh media-media di Australia.

“Selama ini tidak pernah diembuskan oleh media lokal maupun media Australia. Sebab penenggelaman kapal di Australia sudah menjadi hal yang umum bagi penegakan hukum keamanan laut di Australia,” ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (24/2).

Di Indonesia sendiri, hukuman menenggelamkan kapal bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menjadi Menteri yang paling gencar menerapkan hukuman penenggelaman. Tercatat sejak Januari 2015, terdapat 22 kapal yang ditangkap dan terbukti melakukan illegal fishing dan kini siap untuk ditenggelamkan.
Pelanggaran yang dibuat pun bermacam-macam, PSDKP mencatat beberapa pelanggaran yang menyebabkan kapal-kapal tersebut harus diseret ke Pengadilan dan menunggu untuk ditenggelamkan antara lain:

- Melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin (SIPI/SIKPI) yang lengkap,
- Melakukan pengangkutan dan pendaratan ikan dari negara lain tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Perikanan,
- Melakukan kegiatan penangkapan ikan secara massal dan menggunakan ABK asing padahal kapal berbendera Indonesia.

Credit  CNN Indonesia