(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan kabar penenggelaman kapal memang sengaja tidak pernah diembuskan oleh media-media di Australia.
“Selama ini tidak pernah diembuskan oleh media lokal maupun media Australia. Sebab penenggelaman kapal di Australia sudah menjadi hal yang umum bagi penegakan hukum keamanan laut di Australia,” ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (24/2).
Di Indonesia sendiri, hukuman menenggelamkan kapal bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menjadi Menteri yang paling gencar menerapkan hukuman penenggelaman. Tercatat sejak Januari 2015, terdapat 22 kapal yang ditangkap dan terbukti melakukan illegal fishing dan kini siap untuk ditenggelamkan.
|
- Melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin (SIPI/SIKPI) yang lengkap,
- Melakukan pengangkutan dan pendaratan ikan dari negara lain tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Perikanan,
- Melakukan kegiatan penangkapan ikan secara massal dan menggunakan ABK asing padahal kapal berbendera Indonesia.
Credit CNN Indonesia