Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara (kiri) dan kepala Riset dan Development PT Hartono Istana
Teknologi (HIT) Adi Susanto (kanan) mengecek Smartphone saat kunjungan
kerja di pabrik Polytron, Kudus, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
"Suratnya (AmCham) sudah diterima, langsung kita panggil mereka ke Kantor Kominfo. Dari situ mereka mempertimbangkan agar aturan tersebut diundur (dari direncanakan tahun 2017)," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, kepada CNN Indonesia.
Diminta untuk mengundurkan aturan tersebut, Kominfo tentu saja langsung menolak."Langsung ditolak, kalau diundur lagi tidak akan jalan ini. Bisa-bisa sampai tahun 2020 tidak dijalankan." katanya.
Dari sisi kementerian Kominfo, untuk menyokong sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memang diperkuat dengan peraturan menteri yang rencananya akan selesai awal Maret mendatang. Namun, setelahnya ada dua minggu waktu untuk uji publik.
Selain AmCham, U.S. Trade Representative (USTR) akan membawa masalah ini ke forum internasional. Mereka mengkritik bahwa aturan tersebut dapat membatasi akses teknologi dan kelompok usaha AS, seperti Apple, untuk masuk ke pasar lokal.
"Amerika Serikat merasa prihatin dengan kasus ini, dan sangat mendukung serta memastikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi, yang penting bagi perkembangan ekonomi secara terbuka di Indonesia," kata juru bicara USTR di Washington yang dikutip melalui Reuters.
Protes ini merujuk pada pernyataan Menkominfo Rudiantara, bahwa pihaknya telah berbicara dengan Kementerian Perindustrian agar kandungan TKDN 40 persendi handset 4G adalah angka mutlak.
Dia sudah mengultimatum bila tidak ada batas TKDN yang diajukan, maka Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tidak memberikan izin impor.
"Mereka harus mempelajari dahulu itu aturannya. Karena, TKDN 40 persen tersebut tak harus komponen hardware. Bisa saja, software atau bentuk kerjasama dengan universitas di sini," kata Budi.
Credit CNN Indonesia