Praperadilan Budi Gunawan dinilai mudah dimentahkan hakim.
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan
saat mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan dengan komisi III di
gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
Pertama, soal kewenangan KPK dalam menangani pejabat eselon dua. Kedua, apakah penyidiknya masih berstatus penyidik atau tidak. Ketiga, apakah saat kasus itu bergulir, Budi Gunawan berstatus penyelenggara negara.
Razman enggan berpolemik dasar hukum gugatannya ke praperadilan yang dianggap tidak relevan. Menurut dia, dalam pengajuan gugatan ini, publik tidak boleh terpaku pada KUHAP semata. Meski dalam KUHAP, materi gugatan yang diajukan Budi Gunawan rentan dimentahkan, tapi dia berharap hakim dapat bersikap proporsional.
"Kalau tidak menguji ke pengadilan, terus menguji kemana? ke Tuhan?" kata Razman kepada VIVA.co.id.
Dasar hukum gugatan Budi Gunawan atas proses hukum yang dilakukan KPK adalah merujuk pada Pasal 63 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dimana pasal tersebut berbunyi, “dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan Undang-Undang atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.”
"Jadi bagi orang yang merasa ada yang tidak sesuai dengan proses hukum di KPK, bisa menempuh aturan hukum yang diatur UU KPK. Kita tidak boleh terpaku pada KUHAP semata, kita lihat situasi ini kan berkembang," ujarnya.
Padahal jika merujuk Pasal 77 sampai Pasal 83 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, Praperadilan diatur secara limitatif, yakni Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
1) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
2) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
3) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
"Jadi, status tersangka bukanlah objek untuk praperadilan. Di luar dari komponen itu, tidak bisa dipraperadilankan," kata Anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko S Ginting.
Credit VIVA.co.id