Foto: Dok. Ditjen Pajak
Jakarta - JPMorgan Chase Bank harus menerima konsekuensi atas riset tentang kondisi perekonomian Indonesia beberapa waktu lalu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan mengakhiri seluruh hubungan kemitraan dengan JP Morgan.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, Selasa (3/1/2017), JPMorgan mengeluarkan riset berjudul 'Trump Forces Tactical Changes' pada 13 November 2016. Riset ini ditujukan kepada para investor JPMorgan.
JPMorgan mengawali paparan dalam riset itu dengan menjelaskan efek terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Ini membuat pasar keuangan dunia bergejolak, terutama negara-negara berkembang.
Imbal hasil (yield) obligasi bertenor 10 tahun bergerak cepat dari 1,85% menjadi 2,15%. Sehingga meningkatkan risiko atas negara berkembang seperti Brasil, Indonesia, Turki dan lainnya.
JPMorgan kemudian memangkas peringkat surat utang atau obligasi beberapa negara. Brasil turun satu peringkat dari overweight menjadi netral. Begitu juga Turki, dari netral ke underweight akibat adanya gejolak politik yang cukup serius.
Indonesia juga dianggap berada dalam posisi cukup buruk, yakni dari overweight menjadi underweight atau turun dua peringkat. Malaysia dan Rusia bahkan dinaikkan peringkatnya menjadi overweight. Afrika Selatan tetap dalam posisi netral.
Sebagai penjelasan, overweight artinya adalah selama 6 hingga 12 ke depan, pasar keuangan akan bergerak di atas rata-rata ekspektasi dari para analis. Netral artinya dalam rentang yang sama, pergerakannya sesuai espektasi. Sedangkan underweight artinya di bawah espektasi atau diperkirakan lebih buruk.
Atas peringkat Indonesia yang turun drastis, maka JPMorgan menyarankan agar investor untuk berpikir membeli surat utang dari negara lain yang lebih baik.
Riset tersebut kemudian direspons oleh Sri Mulyani lewat surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016. Dalam surat itu, Sri Mulyani menyatakan, riset berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
"Surat tersebut menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank terkait hasil risetJP Morgan Chase Bank yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional," bunyi surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 untuk JPMorgan Chase Bank N.A yang ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.
Credit finance.detik.com