Senin, 16 Februari 2015

Hikmahanto: cara protes Australia percepat hukuman mati


Hikmahanto: cara protes Australia percepat hukuman mati
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
Padahal yang diinginkan oleh pemerintah Australia itu adalah dilakukannya penundaan, bahkan dibatalkannya pelaksanaan hukuman mati,"
Jakarta (CB) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai cara protes pemerintah Australia atas pelaksanaan hukuman mati dua warganya justru akan mempercepat pelaksanaan hukuman mati itu.

"Padahal yang diinginkan oleh pemerintah Australia itu adalah dilakukannya penundaan, bahkan dibatalkannya pelaksanaan hukuman mati," katanya di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan protes pemerintah Australia sudah sampai tahap melakukan intervensi, bahkan melakukan upaya embargo ekonomi terhadap Indonesia. Belum lagi upaya menekan Indonesia dengan tangan Sekjen PBB.

"Ini menyulut kemarahan publik, elit, politisi dan pejabat di Indonesia. Sehingga publik menghendaki agar Presiden tidak menunda pelaksanaan hukuman mati," katanya.

Hikmahanto menilai pemerintah Australia telah salah berhitung. Upayanya telah menjadi kontra produktif. Pemerintah Australia sungguh merendahkan demokrasi di Indonesia karena seolah publik dan politisi tidak bisa bersuara dan tidak cerdas dalam menanggapi manuver Australia.

Saat ini Presiden dan jajarannya tidak dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan suara publik dan para politisi. Kini pemerintah Australia dihadapkan pada putusan sulit. Apakah akan terus menekan Indonesia atau membiarkan Indonesia menjalankan kedaulatannya.

"Pemerintah Australia harus berpikir dua kali apakah hubungan baik yang saling menguntungkan dengan Indonesia akan dikorbankan hanya untuk membela dua warganya yang melakukan kejahatan serius," katanya.


Credit   ANTARA News