Senin, 12 Januari 2015
Dua Bulan Moratorium, Puluhan Triliun Rupiah Diselamatkan dari Laut Indonesia
Ilustrasi
JAKARTA, CB – Sejak pembekuan sementara atau moratorium izin kapal diberlakukan pada 3 November 2014 lalu, hingga 31 Desember 2014, sudah puluhan triliun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperhitungkan, potensi kerugian negara dari sebanyak 5.000 kapal eks asing bisa mencapai Rp 300 triliun. Artinya, lanjut dia, potensi kerugian negara dari laut mencapai sekitar Rp 25 triliun per bulan.
“Taruhlah 50 persennya minimal. Berapa (yang diselamatkan)? Cuma apakah itu sudah dalam bentuk diambil nelayan kita atau tidak, tapi yang jelas Muncar surplus 30.000 ton. Angka BPS juga menyebutkan perikanan menyumbang deflasi,” ucap Susi, ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jumat (9/1/2015).
Susi dalam kesempatan tersebut mengatakan, usai moratorium diterapkan, dirinya mendapat respon dari banyak pengusaha perikanan maupun nelayan. “Saya dapat SMS, ‘Dear Ibu, your moratorium policy membuat sentral perikanan di Jawa Timur, Muncar, itu surplus 30.000 ton’,” kata Susi mengutip isi pesan pendek yang diterimanya.
Susi pun mengklaim, kabar bahwa sentra perikanan Muncar mengalami surplus 30.000 ton tersebut juga telah diamini oleh Gubernur Jawa Timur Sukarwo. “Beberapa pelaku pengusaha perikanan bilang ‘Ada mukjizat apa ya bu, kita biasa nangkap ikan sebanyak ini biasanya dalam 2-3 minggu, hari ini saya dapat dalam satu hari?’ katanya,” lanjut Susi.
Kebijakan moratorium diberlakukan mulai 3 November 2014 lalu dan akan berakhir pada April 2015 mendatang. Penanganan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan juga diacungi jempol oleh BPS, karena dinilai telah mengurangi inflasi sebesar 0,02 persen.
BPS mencatat harga ikan segar sepanjang November 2014 turun 0,37 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Kami menduga juga ini (karena) adanya pelarangan illegal fishing, (dari sebelumnya) langsung diekspor sekarang ditahan. Produksinya kan harus dijual, dan masuklah ke (pasar) dalam negeri. Harga menjadi turun,” kata Kepala BPS Suryamin, dalam paparannya.
Credit KOMPAS.com