Eks-PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7). (REUTERS/Lai Seng Sin)
Jakarta, CB -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan dirinya tidak bersalah atas empat tuduhan korupsi yang diajukan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (3/7).
Pengadilan
atas tuduhan korupsi Najib digelar hanya beberapa pekan setelah
kekalahan koalisi Barisan Nasional dalam pemilihan umum Malaysia.
Tuduhan korupsi atas skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dana
investasi yang didirikan Najib disebut-sebut membawa andil besar dalam
kekalahan Barisan Nasional dan partai Najib, United Malays National
Organization (UMNO).
Pria yang akan berulang tahun ke-65 pada 23
Juli mendatang tersebut dikenakan tiga dakwaan kriminal melanggar
kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Najib dituduh
menggunakan posisinya untuk menerima gratifikasi terkait dana total 84
juta ringgit (Rp298 miliar) dari SRC International, unit yang pernah
berada di bawah 1MDB.
Dilansir
Channel News Asia, Najib menyatakan diri tidak
bersalah setelah pembacaan dakwaan. Tiap dakwaan membawa ancaman
hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pada dakwaan pertama, Najib
dituduh melakukan pelanggaran kejahatan kepercayaan melibatkan dana 27
juta ringgit (Rp95 miliar) saat masih menjabat sebagai perdana menteri,
merangkap menteri keuangan Malaysia dan penasihat SRC International.
Tuduhan
kedua, Najib didakwa melakukan tindakan kriminal melanggar kepercayaan
atas dana SRC International senilai lima juta ringgit (Rp17,7 miliar)
saat dia masih menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan
Malaysia. Pelanggaran itu dilakukan di AmIslamic Bank antara 24 Desember
dan 29 Desember 2014.
Dakwaan ketiga, Najib dituduh melakukan tindakan kriminal
melanggar kepercayaan melibatkan 10 juta ringgit (Rp35,5 miliar), antara
10 Februari dan 2 Maret 2015 di tempat yang sama.
Pada dakwaan
keempat, Najib dituduh menggunakan jabatannya sebagai perdana menteri
dan menteri keuangan Malaysia untuk melakukan penyuapan sebesar 42 juta
ringgit (Rp149 miliar). Pelanggaran tersebut dilakukan saat Najib
terlibat dalam keputusan atas nama pemerintah untuk memberikan jaminan
pinjaman dari Dana Pensiun ke SRC Internasional sebesar empat miliar
ringgit (Rp14,2 triliun).
Menurut Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur,
Najib melakukan pelanggaran tersebut di Kantor Perdana Menteri,
Putrajaya pada rentang waktu 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai suap.
Najib ditangkap di rumahnya oleh gugus tugas khusus yang menyelidiki skandal 1MDB, Selasa (3/7).
Saat dakwaan terhadapnya dibacakan, Najib hanya mengangguk menunjukkan dia memahami tuduhan-tuduhan tersebut.
Pekan lalu, polisi menyita tas mewah, perhiasan, uang tunai dan barang-barang senilai US$225 juta.
Barang-barang itu disita sebagai bagian dari penyelidikan skandal korupsi 1MDB.
Juru bicara Najib menggambarkan penangkapan 'bermotif politik' dan
akibat 'pembalasan politik' pemerintah Malaysia di bawah Perdana Menteri
Mahathir Mohamad, yang terpilih dalam pemilu Mei lalu.
"Najib
akan menentang tuduhan dan membersihkan namanya di pengadilan," kata
juru bicara eks-PM Malaysia Najib Razak dalam sebuah pernyataan seperti
dilansir CNN.
Credit
cnnindonesia.com