Rabu, 05 Desember 2018

Pembunuhan 31 Pekerja di Papua Pelanggaran HAM karena Alasan Ini


Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi

CB, Jayapura - Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey menilai pembunuhan para pekerja jalan dan jembatan di Kabupaten Nduga merupakan pelanggaran HAM karena memenuhi dua unsur pelanggaran HAM. Pertama, mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengenai perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kedua, akibat dari tindakan itu pelayanan publik untuk pemenuhan ekonomis sosial dan budaya masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga terhambat. "Para pekerja itu sedang mengerjakan jalan dan jembatan yang sangat penting untuk mobilisasi dan menjawab kebutuhan warga di Nduga," kata Frits di Kota Jayapura, Selasa, 4 Desember 2018.

Sebanyak 31 pekerja proyek jalan Trans Papua yang sedang bekerja membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diduga dibunuh kelompok bersenjata. Pembunuhan diduga terjadi pada Ahad malam, 2 Desember 2018. Polda Papua menduga sebanyak 24 orang dibunuh di hari pertama, delapan orang yang berusaha menyelamatkan diri di rumah anggota DPRD, tujuh di antaranya dijemput dan dibunuh KKB dan satu orang belum ditemukan.
Menurut Frits, peristiwa ini layak disebut pelanggaran HAM serius karena merupakan perbuatan kriminal. "Kalau melihat kronologisnya, ada yang memberikan perintah atau komando kepada mereka sehingga terjadi paling tidak di tiga tempat sebagaimana laporan sementara."

Frits mendesak agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk mencari pelaku dan aktor di balik pembunuhan. Aparat perlu segera hadir untuk memastikan masyarakat di Distrik Yall dan distrik lainnya terhindar dari intimidasi berkepanjangan.

Frits pun meminta kepala daerah, kepala distrik, kepala kampung, DPR, adat dan tokoh agama serta masyarakat Nduga, Papua  bekerjasama dengan aparat keamanan untuk mengidentifikasi persoalan ini. "Siapa saja yang telibat atau pelakunya guna mempertanggungjawabkan peristiwa itu."
Ia mengingatkan bahwa seluruh korban kekerasan itu harus dievakuasi jasadnya untuk diserahkan kepada keluarga dan dikebumikan secara baik. "Ini tanggung jawab aparat keamanan, pemerintah daerah dan masyarakat untuk penghormatan kepada para pekerja, penghormatan kepada hak hidup masyarakat yang sudah meninggal dunia," kata dia.


Credit  tempo.co