Selasa, 10 Oktober 2017

Kasus Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dibawa ke Lab Senjata Kimia


Kasus Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dibawa ke Lab Senjata Kimia 
Terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, menjalani persidangan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un. (Reuters/Lai Seng Sin)


Jakarta, CB -- Terdakwa asal Indonesia dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, dibawa ke Pusat Analisis Senjata Kimia di Petaling Jaya sementara proses persidangan yang digelar di Malaysia memasuki minggu kedua, Senin (9/10).

Selain Siti, terdakwa asal Vietnam, Doan Thi Huong yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un ini juga dibawa ke pusat analisis itu untuk tujuan yang sama, yakni mengidentifikasi sejumlah barang bukti yang disebut terpapar racun saraf VX.

Kedua terdakwa dilaporkan sampai di Departemen Kimia sekitar 09.00 pagi waktu lokal dengan menggunakan baju kurung, pakaian tradisional Malaysia, lengkap dengan rompi anti-peluru. Siti dan Doan sampai di lokasi dengan penjagaan ketat polisi dan delapan mobil patroli.


Menurut laporan Straits Times, proses identifikasi dilakukan di luar pengadilan sebab sejumlah barang bukti diduga terpapar racun VX yang masih aktif dan dikhawatirkan membahayakan.

Pekan lalu, jaksa mengatakan jejak yang diduga digunakan untuk membunuh saudara pemimpin Korea Utara itu ditemukan tercecer pada pakaian Siti Aisyah dan Doan. Racun saraf VX dikategorikan perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai senjata pemusnah massal.

Kepala Departemen Kimia di Pusat Analisis Senjata Kimia pada pekan lalu juga bersaksi bahwa sampel racun yang dikenal sebagai asam VX ditemukan pada kemeja tanpa lengan yang dipakai Siti saat peristiwa berlangsung.



Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un.
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un. (AFP Photo/Yomiuri Shimbun)
Sementara itu, jejak prekursor atau zat pembentuk racun VX lainnya juga terdapat pada kemeja bertuliskan "LOL" yang dipakai Doan di hari Jong-nam tewas.

Kedua perempuan itu diancam hukuman mati setelah dijerat pasal pembunuhan berencana yang dilakukan pada 13 Januari lalu.
Rekaman CCTV menunjukkan Siti dan Doan tiba-tiba menyeka wajah Jong-nam menggunakan racun VX saat berada di terminal 2 keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur. Tak lama, pria berusia 45 tahun itu mengaku pusing dan kejang-kejang hingga akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sejumlah tes laboratorium telah diajukan jaksa penuntut umum sebagai bukti, dalam sidang sepekan kemarin. Hasil autopsi, sementara itu, menunjukkan temuan sampel racun VX pada wajah, kelompak mata, tas, dan kemeja Jong-nam.


Sementara itu, kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menuduh otoritas Malaysia bersikap tidak etis dan tidak adil lantaran enggan membuka dokumen penting secara transparan kepada para pengacara terdakwa.

Gooi mengatakan polisi dan jaksa sampai saat ini tidak memberikan rekaman CCTV bandara dan hasil autopsi Jong-nam. Padahal, tuturnya, dokumen-dokumen tersebut penting dipelajari untuk membangun pembelaan bagi terdakwa.

"Tentu ini sangat membuat frustrasi, saya telah mengirimkan sejumlah permintaan kepada jaksa dan polisi tapi tak ada yang disrespons. Sangat tidak etis dan tidak bersahabat," kata Gooi.

"Hak atas persidangan yang berjalan adil digambarkan dari pembukaan dokumen-dokumen penting sesegera mungkin selama masa pra-sidang, bukan pada jam-jam krusial sebelum dimulainya persidangan."

Persidangan Siti Aisyah akan dilanjutkan esok dan masih akan berjalan cukup panjang. Setelah jaksa mendatangkan sejumlah saksi ahli, hakim juga akan mendengarkan beberapa testimoni saksi lain yang didatangkan tim pengacara kedua terdakwa.




Credit  cnnindonesia.com