Jumat, 09 September 2016

9-9-1776: Nama Negara 'Amerika Serikat' Resmi Digunakan

Sebelumnya bernama Koloni Amerika.
9-9-1776: Nama Negara 'Amerika Serikat' Resmi Digunakan
Bendera Amerika Serikat (feelgrafix.com)
 
CB – Pada 240 tahun silam, Kongres Kontinental Amerika (the Continental Congress of America) resmi mengganti nama negara mereka menjadi Amerika Serikat (United States of America). Nama baru ini menggantikan istilah Koloni Amerika (United Colonies), yang telah dipakai sejak negara itu merdeka pada 4 Juli 1776.
Menurut laman History, deklarasi ini disetujui oleh seluruh anggota Kongres dari 13 Koloni, yang disusun, ditandatangani, dicetak dan dikirim ke Inggris sebagai mantan penguasa.
Amerika sendiri terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris pasca Perang Revolusi setelah deklarasi kemerdekaan pada 4 Juli 1776.
Revolusi terjadi karena ke-13 koloni tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh Inggris.
Tiga belas Koloni ini yaitu Connecticut, Delaware, Georgia, Maryland, Teluk Massachusetts, New Hampshire, New York (sebelumnya bernama New Amsterdam), dan New Jersey.
Selanjutnya ada North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island dan Provindence Plantation, South Carolina, serta Dominion Virginia
Menurut Kongres, nama "Koloni Amerika" sangat mencerminkan negara yang menjajah mereka, Inggris.
Anggota Kongres Richard Henry Lee, menegaskan bahwa Amerika harus menjadi negara yang mandiri dan bebas dari pengaruh Inggris.
Dengan demikian, Kongres telah menciptakan sebuah negara dari kumpulan koloni menjadi bangsa yang kelak menguasai dunia.



Credit  VIVA.co.id