Swedia, Inggris, Perancis dan Irlandia telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara. (Reuters/Ammar Awad)
Meskipun begitu, Uni Eropa menyatakan dukungan ini hanya bersifat prinsip, dan bukan dukungan secara langsung.
"Parlemen Eropa mendukung pengakuan prinsip negara Palestina dan solusi dua negara. Parlemen percaya keputusan ini akan berjalan seiring dengan perkembangan pembicaraan damai, yang harus terus dilakukan," begitu bunyi pernyataan Uni Eropa, dilansir dari Reuters, Rabu (17/12).
Anggota parlemen sayap kiri awalnya mendesak 28 negara anggota Uni Eropa untuk mengakui negara Palestina tanpa syarat.
Desakan ini menyusul keputusan Swedia pada Oktober lalu untuk mendukung pembentukan negara Palestina tanpa syarat. Tindakan serupa juga telah dilakukan Inggris, Perancis dan Irlandia.
Dukungan dari tiga negara Eropa ini menunjukkan ketidaksabaran Eropa atas resolusi damai Palestina dengan Israel yang tak juga memperlihatkan kemajuan.
Sejak perundingan damai kedua negara yang dipimpin Amerika Serikat pada April lalu tidak berjalan, Israel terus menekan Palestina dengan melebarkan pembangunan permukiman di sejumlah wilayah yang termasuk dalam teritori negara Palestina.
Namun, anggota parlemen Uni Eropa sayap kanan dan tengah mengatakan dukungan untuk pengakuan Palestina sebagai sebuah negara seharusnya hanya merupakan bagian dari perjanjian yang dinegosiasikan dengan Israel.
"Meskipun mendukung, Parlemen Eropa jelas menolak pengakuan negara Palestina tanpa syarat yang terpisah dari perundingan damai," kata Elmar Brok, pemimpin komite urusan luar negeri parlemen Uni Eropa asal Jerman.
Sebelumnya, Pengadilan Uni Eropa memutuskan kelompok Islam Palestina Hamas harus dihapus dari daftar teroris yang dirilis oleh blok itu pada 2001.
Uni Eropa menilai keputusan sebelumnya untuk menempatkan Hamas dalam daftar teroris merupakan keputusan yang berdasarkan laporan media, bukan berdasarkan analisis.
Credit CNN Indonesia