WASHINGTON
- Amerika Serikat (AS) dilaporkan mengancam Palestina dengan
konsekuensi serius, di tengah upaya Ramallah untuk meningkatkan upaya
guna menuntut akses ke hampir selusin badan dan konvensi internasional.
Ancaman itu muncul setelah Presiden Palestina, Mahmoud Abbas menandatangani sebuah dokumen untuk bergabung dengan Universal Postal Union, sebuah badan PBB yang mengkoordinasikan ongkos kirim internasional, dan 10 protokol dan konvensi internasional lainnya.
Langkah ini membuat marah AS. Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengklaim bahwa upaya Palestina untuk bergabung dengan lembaga internasional adalah hal yang prematur dan kontraproduktif.
"Kami sedang meninjau kemungkinan konsekuensi dari tindakan terbaru Palestina," kata pejabat itu yang berbicara dalam kondisi anonim, seperti dilansir PressTV pada Minggu (18/11).
Pada November 2012, Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina dari entitas pengamat non-anggota menjadi negara pengamat non-anggota meskipun ada tentangan kuat dari Israel.
Sejak itu, Palestina telah bergabung dengan puluhan organisasi dan perjanjian internasional, di antaranya Pengadilan Kriminal Internasional, sebagai bagian dari kampanye untuk menggalang dukungan bagi pengakuan tanah air mereka sebagai negara berdaulat.
Ancaman itu muncul setelah Presiden Palestina, Mahmoud Abbas menandatangani sebuah dokumen untuk bergabung dengan Universal Postal Union, sebuah badan PBB yang mengkoordinasikan ongkos kirim internasional, dan 10 protokol dan konvensi internasional lainnya.
Langkah ini membuat marah AS. Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengklaim bahwa upaya Palestina untuk bergabung dengan lembaga internasional adalah hal yang prematur dan kontraproduktif.
"Kami sedang meninjau kemungkinan konsekuensi dari tindakan terbaru Palestina," kata pejabat itu yang berbicara dalam kondisi anonim, seperti dilansir PressTV pada Minggu (18/11).
Pada November 2012, Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina dari entitas pengamat non-anggota menjadi negara pengamat non-anggota meskipun ada tentangan kuat dari Israel.
Sejak itu, Palestina telah bergabung dengan puluhan organisasi dan perjanjian internasional, di antaranya Pengadilan Kriminal Internasional, sebagai bagian dari kampanye untuk menggalang dukungan bagi pengakuan tanah air mereka sebagai negara berdaulat.
Washington
sendiri sejatinya telah beberapa kali meminta Palestina untuk tidak
bergabung dengan lembaga internasional, mengutip undang-undang yang
dibuat pada awal 1990-an yang mengharuskan pemerintah AS untuk memotong
pendanaan ke organisasi PBB manapun yang memberikan keanggotaan penuh
Palestina.
Credit sindonews.com