Rabu, 30 November 2016

Parlemen Belanda Loloskan RUU Larangan Pemakaian Cadar

 
Parlemen Belanda Loloskan RUU Larangan Pemakaian Cadar Ilustrasi wanita Muslim memakai cadar (AFP PHOTO/MOHAMMED HUWAIS)
 
Jakarta, CB -- Parlemen Belanda meloloskan rancangan kebijakan yang akan melarang pemakaian cadar di sejumlah ruang publik. Para anggota dewan menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan keamanan dalam negeri, namun dikhawatirkan akan memicu sentimen anti-Muslim di Negara Kincir Angin itu.

RUU itu lolos melalui pemungutan suara di majelis rendah Belanda, tetapi tidak dapat disahkan tanpa persetujuan Senat. Kebijakan itu melarang pakaian apapun yang dilengkapi dengan bahan yang dapat menyembunyikan wajah, termasuk burqa dan niqab, di sejumlah tempat umum, seperti gedung pemerintah, transportasi umum, sekolah dan rumah sakit.

Tak hanya cadar, RUU ini juga melarang berbagai barang yang dapat menutup wajah, termasuk topeng ski dan helm.

"Setiap orang berhak mengenakan pakaian yang ia inginkan. Kebebasan itu hanya dibatasi di tempat yang penting untuk menunjukkan identitas satu sama lain, sebagai contoh untuk memastikan pelayanan keamanan yang baik," bunyi pernyataan pemerintah Belanda ketika memperkenalkan kebijakan tersebut.

Reuters menyebutkan hanya sedikit wanita di Belanda yang mengenakan cadar. Namun, RUU ini telah lama digenjot oleh pihak oposisi, Partai Kebebasan, yang dipimpin Geert Wilders, tokoh yang terkenal anti-Islam. Wilders dilaporkan memimpin berbagai jajak pendapat menjelang pemilihan umum yang akan digelar pada Maret mendatang.

Pemakaian burqa dan niqab memicu perdebatan di antara pemerhati kebebasan agama dan kaum sekular di Eropa. Masih terdapat pandangan negatif di Eropa tentang pakaian yang kerap digunakan wanita Muslim ini. Cadar yang menutupi wajah masih dianggap sebagai simbol penindasan terhadap wanita dan pakaian asing.

Dua negara Eropa, Perancis dan Belgia, telah lebih dulu menerapkan larangan pemakaian cadar di ruang publik. Larangan yang sama juga diterapkan oleh sejumlah pemerintah provinsi di negara Eropa lainnya.

Jika RUU ini disahkan di Belanda, maka warga yang melanggar kebijakan ini dapat dikenakan denda sebesar 405 euro, atau setara dengan Rp5,8 juta.

Para penentang kebijakan tersebut menuding Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, yang beraliran tengah-kanan, menggodok RUU pelarangan cadar untuk merebut dukungan dari warga anti-Muslim, sehingga tidak dikalahkan oleh Wilders dalam pemilu mendatang.

Belanda dikenal sebagai salah satu negara yang paling toleran di Eropa. Meski demikian, terjadi sejumlah insiden yang ketegangan rasial di negara itu, termasuk pembunuhan pembuat film kontroversial Theo van Gogh oleh kelompok ekstremis pada 2006 lalu. New York Times menyebut van Gogh merupakan kritikus Islam dan juga menerbitkan buku berjudul "Allah Knows Better."


Credit  CNN Indonesia