Rabu, 23 November 2016

Mesir cabut hukuman seumur hidup atas Mohammed Morsi



 Mohammed Morsi, Mesir
Walau hukuman mati dan seumur hidupnya dicabut, Mohammed Morsi sedang menjalani hukuman penjara yang panjang. 
 
Pengadilan tertinggi Mesir sudah mencabut hukuman seumur hidup atas presiden terguling, Mohammed Morsi.
Mahkamah Agung juga memerintahkan pria berusia 65 tahun tersebut diadili ulang dalam dakwaan konspirasi untuk tindak terorisme dengan organisasi-organisasi asing.
Pekan lalu, mahkamah sudah mencabut hukuman mati atas Morsi dalam kasus terpisah, yaitu pelarian besar-besaran dari penjara pada masa revolusi tahun 2011.
 Bagaimanapun dia masih menjalani hukuman penjara yang panjang untuk dua kasus lainnya.
Morsi merupakan presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis pada tahun 2012 lalu, namun digulingkan oleh militer setahun kemudian setelah maraknya unjuk rasa massal menentang kepemimpinannya.

Ikhwanul Muslimin dilarang

Kudeta militer itu disusul dengan pemberangusan atas kelompok pendukung Morsi, Ikhawanul Muslimin, yang kemudian dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Ratusan orang tewas dalam bentrokan antara aparat keamanan dengan pendukung Ikhwanul Muslimin sementara belasan ribu lainnya dipenjara.


 Mohammed Morsi, Mesir
Para pendukung Morsi berpendapat pengadilan atasnya merupakan upaya untuk mengesahkan kudeta militer. 
 
Bulan Mei 2015, Morsi, bersama tiga pemimpin senior Ikhwanul Muslimin -Mohammed Badie, yang merupakan pemimpin spritual dan mantan ketua parlemen, Saad al-Katatni, serta Essam al-Erian- dihukum penjara seumur hidup karena berkonspirasi untuk tindakan terorisme dengan organisasi asing dalam menganggu kepentingan nasional.
Sebanyak 16 orang lainnya divonis dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Jaksa penuntut menuduh Ikhwanul Muslimin menyusun rencana pada tahun 2005 untuk mengirim elemennya ke kamp-kamp militer yang dikelola kepompok militan Hamas di Jalur Gaza, gerakan Hisbullah di Libanon, dan Pasukan Pengawal Revolusi di Iran.
Tuduhan itu dibantah oleh Ikhwanul Muslimin -yang dinyatakan pemerintah sebagai kelompok teroris- dengan menegaskan bahwa komitmen mereka adalah kegiatan damai.


Mohammed Morsi, Mesir
Unjuk rasa para pendukung Mohammed Morsi sering diwarnai kekerasan, seperti pada Mei 2014 ini.

Hukuman panjang

Koran milik pemerintah, Al-Ahram pada edisi Selasa (22/11) melaporkan Mahkamah Agung mencabut hukuman seumur hidup atas Morsi serta pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya dan juga membatalkan 16 hukuman mati.
Penasihat hukum Morsi, Abdel Moneim Abdel Maksoud, mengukuhkan keputusan tersebut kepada AFP namun menegaskan kembali, "Vonis yang dulu penuh dengan cacat hukum."
Saat ini Morsi diganjar hukuman 40 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membocorkan rahasia negara dan dokumen sensitif ke Qatar.
Dia juga mendapat 20 tahun penjara karena memerintahkan penangkapan tanpa proses hukum dan menyiksa para pengunjuk rasa yang bentrok dengan pendukung Ikhwanul Muslimin di luar istana presiden di Kairo pada 20 Desember 2012.
Pendukung Morsi mengatakan pengadilan atas mantan presiden itu merupakan upaya untuk mengesahkan kudeta militer, dengan didasarkan pada saksi mata yang tidak bisa diandalkan dan bukti-bukti yang tipis.






Credit  BBC