Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Credit KOMPAS.com
Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Atas status tersebut, Polri juga mengajukan ke imigrasi surat cegah bepergian ke luar negeri.
"Ada upaya pencegahan ke luar negeri dengan menerbitkan surat pencegahan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam konferensi pers di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2016).
Upaya pencegahan biasa dilakukan sesaat setelah seseorang dijadikan tersangka. Tujuannya, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.
Ari mengakui sempat adanya perbedaan pendapat dalam proses gelar perkara dari penyelidik maupun ahli yang dihadirkan.
"Penyidik sepakat, meski tidak bulat, namun didominasi perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka," kata Ari.
Credit KOMPAS.com
Kompolnas apresiasi polri gelar perkara Ahok
"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bekerja optimal," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto melalui keterangan pers di Jakarta Rabu.
Ia mengatakan Polri telah bekerja maksimal, profesional, mandiri, modern dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara.
Ia menyatakan Kompolnas menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain lain dan pengawas lainnya.
Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk mempengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut.
"Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, informasi dari Polri yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.
Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.
Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa terhadap 29 saksi, serta 39 saksi ahli.
Credit ANTARA News