Rabu, 24 Desember 2014

Pemerintah Indonesia Menangkan Perkara Arbitrase Internasional Bank Century


 
KONTAN/Cheppy A. Muchlis Ilustrasi: Suasana kantor Bank Century di Jakarta (22/1/2009). Bank Century menyatakan dana pihak ketiga (DPK) selama 15 hari di awal tahun ini mencapai Rp100 miliar.


JAKARTA,CB - Pemerintah Indonesia memenangkan perkara arbitrase terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemerintah Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi.
"Dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, Pemerintah RI terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$ 100 juta, setara dengan Rp. 1,3 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana melalui siaran pers, Rabu (24/12/2014).
Toni mengatakan, Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham dan Rafat, yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Namun, keduanya tidak hadir dalam persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia. Terkait tuntutan pidana tersebut, Hesham justru mengajukan klaim terhadap pemerintah Indonesia pada tahun 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
"(Hesham) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century. Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi," kata Toni.
Menurut Majelis Arbitrase, lanjut Toni, perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral yang dapat merugikan kepentingan umum.
"Karenanya majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak," ucap Toni.



Credit  KOMPAS.com